Kaskus

News

shodiq88Avatar border
TS
shodiq88
TERNYATA INI 3 ALASAN SETNOV BISA LOLOS DARI JERATAN HUKUM
TERNYATA INI 3 ALASAN SETNOV BISA LOLOS DARI JERATAN HUKUM

Pasca lolos dari skandal kasus “Papa Minta Saham” pada tahun 2016 lalu, Setya Novanto mulus melenggang kursi Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI. Pertarungan Setya Novanto di Munaslub Golkar juga sudah sedari awal diprediksi kalau pria yang akrab disapa Setnov bakal terpilih. Pasalnya, Setnov adalah sosok yang diinginkan kafilah istana untuk menduduki kursi penting Partai Golkar.

Kedekatan Setnov dan Presiden Joko Widodo pasca Munaslub Golkar memang menarik disimak. Dan patut diduga, pemintaaan saham Novanto ke Freeport sebetulnya adalah atas perintah Presiden Jokowi sebagai inisiasi terhadap Setnov untuk menjadi Ketum Golkar dan masuk ring satu istana. Buktinya, lihat saja posisi Setnov sekarang yang semakin perkasa setelah kasus mega skandal “Papa Minta Saham”.

Akankah Setya Novanto Lolos (Lagi) dari Jeratan Hukum?

Setnov didaulat kembali menjadi Ketua DPR RI, sebuah posisi yang maha penting dari sisi politik. Secara rinci, Golkar duduk di 91 kursi di parlemen. Jumlah ini sangat menentukan karena Golkar masuk dalam koalisi pemerintahan, sehingga strategis untuk menentukan dan meloloskan kebijakan yang diajukan pemerintah, apalagi jika menggunakan mekanisme voting. Ambil contoh misalnya kasus RUU Presidential Threshold 20 persen yang lolos setelah DPR menggunakan mekanisme voting.

Belakangan, Setnov kembali ditimpa kasus. Pria berusia 61 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam skandal kasus KTP elektronik pada Senin, (17/7) lalu. Tapi, tampaknya Ketum Golkar ini punya keistimewaan yang membuatnya tidak langsung ditahan KPK. Sejak ditetapkannya Setnov sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, saat itu pula ‘tameng besi’ berada di garis depan melindunginya. Setnov dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. Di sisi lain, Pansus Hak Angket KPK di DPR semakin kencang meniupkan angin topan ke KPK.

Setnov Tersangka, KPK Guncang

Alhasil, setelah proses praperadilan berlangsung Setnov akhirnya menang. Dan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Dengan keluarnya putusan Cepi Iskandar, Setnov yang kini tengah terbaring mengidap tujuh jenis penyakit di RS Premier Jakarta telah resmi bebas jadi tersangka korupsi skandal e-KTP. Artinya, ini adalah kekalahan keempat KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.

Putusan bebas Setnov ini sebtulnya tidak terlalu mengejutkan. Banyak pihak yang sudah memprediksi Setnov bakal lolos dari jeratan hukum, apalagi jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah menimpa pria kelahiran Bandung 12 November 1955 ini. https://nusantaranews.co/3-alasan-se...jeratan-hukum/
0
5.6K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan