- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Pelajari Pertimbangan Hakim, Novanto Bisa Tersangka Lagi


TS
victimofgip44
KPK Pelajari Pertimbangan Hakim, Novanto Bisa Tersangka Lagi
Jakarta - KPK masih harus mempelajari pertimbangan hakim praperadilan yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menegaskan penetapan tersangka bisa kembali dilakukan.
"Kita pernah itu wali kota Makassar, kita ajukan lagi. Tapi kita lihat dulu pertimbangan apa? Nanti kita pelajari, di mana kelemahan kita menetapkan tersangka, kekurangan kita di mana, bukti yang tidak diakui yang mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (29/9/2017).
KPK belum dapat menentukan langkah lanjutan karena belum mencermati seluruh pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar. Menurut Alexander, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah, bukan berarti menghapuskan pidana.
"Makanya kita lihat dulu pertimbangan hakim. Apakah kita diminta melimpahkan atau menghentikan, ini menyangkut hukum acara. Ada prosedur-prosedur formal terkait penetapan tersangka mungkin belum sesuai dengan ketentuan. Secara prisnsip kalau itu diperbaiki dan alat buktinya ya cukup, bisa ditetapkan sebagai tersangka (lagi). Kan belum masuk pokok perkara. Putusan praperadilan tidak menghapuskan pidana," papar Alexander.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan bila status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Kita pernah itu wali kota Makassar, kita ajukan lagi. Tapi kita lihat dulu pertimbangan apa? Nanti kita pelajari, di mana kelemahan kita menetapkan tersangka, kekurangan kita di mana, bukti yang tidak diakui yang mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (29/9/2017).
KPK belum dapat menentukan langkah lanjutan karena belum mencermati seluruh pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar. Menurut Alexander, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah, bukan berarti menghapuskan pidana.
"Makanya kita lihat dulu pertimbangan hakim. Apakah kita diminta melimpahkan atau menghentikan, ini menyangkut hukum acara. Ada prosedur-prosedur formal terkait penetapan tersangka mungkin belum sesuai dengan ketentuan. Secara prisnsip kalau itu diperbaiki dan alat buktinya ya cukup, bisa ditetapkan sebagai tersangka (lagi). Kan belum masuk pokok perkara. Putusan praperadilan tidak menghapuskan pidana," papar Alexander.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan bila status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
https://m.detik.com/news/berita/d-36...677.1503834317
Panastaik jangan senang dulu. Papa bisa dijadikan tersangka lagi sesuai dengan Peraturan MA No 4 tahun 2016.
1
2.1K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan