- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Aksi 299, Presenter KompasTV Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Terkait Laporan Dir


TS
turnbackidiot
Ada Aksi 299, Presenter KompasTV Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Terkait Laporan Dir
JAKARTA - Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia rencananya diperiksa hari ini sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik sebagaimana diatur UU Informasi Transaksi Elektronika (ITE).
Aiman akan diintrogasi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap program wawancara eksklusif Kompas TV yang menghadiri narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Besok, Polisi Periksa Pemred Kompas TV Terkait Laporan Dirdik KPK
Selidiki Laporan Aris Budiman, Polda Metro Kembali Periksa Miryam S Haryani
Terkait Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Pemred dan Presenter KompasTV
"Kami tunda, untuk kedatangan minggu depan, kami tengah pertimbangkan, apakah datang atau tidak," ungkap Aiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Aiman mengungkapkan alasan lain dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena hari ini sedang sibuk dengan agenda liputan aksi 299 yang dihelat Presedium Alumni 212 di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
"Selain itu dari agenda peliputan juga padat hari ini, ada aksi 299 dan lain-lain,” ujarnya.
(Baca juga: Terkait Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Pemred dan Presenter KompasTV)
Aiman menginginkan kasus yang dilaporkan Dirdik KPK bisa diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena wawancara yang ditayangkan di KompasTV tersebut murni produk jurnalistik. “Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers bukan lewat KUHP," tegas Aiman.
Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya itu, Donald menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.
Atas dasar itu, Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris Budiman diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
(sal)
KOMPAS
Pers jangan takut!
Aiman akan diintrogasi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap program wawancara eksklusif Kompas TV yang menghadiri narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Besok, Polisi Periksa Pemred Kompas TV Terkait Laporan Dirdik KPK
Selidiki Laporan Aris Budiman, Polda Metro Kembali Periksa Miryam S Haryani
Terkait Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Pemred dan Presenter KompasTV
"Kami tunda, untuk kedatangan minggu depan, kami tengah pertimbangkan, apakah datang atau tidak," ungkap Aiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Aiman mengungkapkan alasan lain dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena hari ini sedang sibuk dengan agenda liputan aksi 299 yang dihelat Presedium Alumni 212 di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
"Selain itu dari agenda peliputan juga padat hari ini, ada aksi 299 dan lain-lain,” ujarnya.
(Baca juga: Terkait Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Pemred dan Presenter KompasTV)
Aiman menginginkan kasus yang dilaporkan Dirdik KPK bisa diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena wawancara yang ditayangkan di KompasTV tersebut murni produk jurnalistik. “Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers bukan lewat KUHP," tegas Aiman.
Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya itu, Donald menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.
Atas dasar itu, Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris Budiman diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
(sal)
KOMPAS
Pers jangan takut!
0
2.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan