- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akun Jonru Ginting dipolisikan karena 'bebas tebar kebencian di medsos'
TS
dishwala
Akun Jonru Ginting dipolisikan karena 'bebas tebar kebencian di medsos'
Seorang warga bernama Muannas Al Aidid melaporkan akun media sosial atas nama Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8).
Muannas Al Aidid menuding akun atas nama Jonru Ginting 'mempublikasikan ujaran kebencian secara provokatif dan terus-menerus' di medsos. Dia meminta polisi segera mencari pemilik akun, untuk diminta bertanggung jawab secara pidana.
Sedangkan akun Jonru - yang sudah terverifikasi Facebook - menjawab, ''Saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi.''
Masih di postingan yang sama, Jonru mengatakan ''Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya.''
"Saya tak akan berkomentar apa pun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya."
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.
Dua alasan Muannas mempolisikan akun medsos Jonru
''Berawal pada acara Talk Show di salah satu TV swasta. Dalam diskusi tersebut ada dugaan kuat yang bersangkutan melakukan suatu tindak pidana ujaran kebencian,'' imbuhnya.
Poin pertama, yakni saat saksi Guntur Romli mempersoalkan postingan Jonru di medsos yang menyebut PBNU diduga menerima uang sogokan Rp1,5 triliun terkait dengan terbitnya Perppu Ormas. ''Padahal tidak,'' kata Muannas.
Poin kedua, di dalam diskusi tersebut anggota DPR RI Akbar Faisal sempat mempersoalkan postingan Jonru Ginting yang menyebut bahwa asal-usul Presiden Jokowi tidak jelas.
''Sebetulnya postingan itu mengambil dari buku Jokowi Undercover. Penulisnya divonis 3 tahun, artinya tersangka tidak bisa membuktikan tentang tuduhan bahwa asal-usul Presiden dikaitkan dengan partai politik tertentu yang dilarang,'' jelas Muannas.
Sesudah vonis, menurut Muannas, Jonru yang sudah ikut menyebarkannya tidak memberi klarifikasi termasuk tidak pernah meminta maaf.
''Nampaknya dia (Jonru) tidak bisa bantah dan dia membenarkan masalah postingannya itu. Akbar Faisal sempat meminta agar Jonru ditangkap dan diproses secara hukum hari itu, cuma kita tunggu sampai beberapa hari tidak ada tindakan dan reaksi dari polisi.''
Absennya aparat dan Kominfo dalam menindak akun Jonru Ginting dianggap cukup berbahaya. Muannas menjelaskan, Jonru punya pengikut hampir 1,5 juta. "Bayangkan dengan followers segitu banyak, informasi yang dia sampaikan - apapun - sudah diketahui oleh publik," kata dia.
Maka, dua hari sesudah acara Talk Show, Muannas pun memutuskan untuk mempolisikan akun Jonru atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Tendensi SARA
Publikasi di medsos tersebut dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemilik akun bisa dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar apabila terbukti menyebarkan informasi yang tujuannya menimbulkan rasa kebencian berdasarkan isu SARA.
''Nanti kan polisi tinggal menelusuri siapa pemilik dari akun itu kalau memang terindikasi ada tindak pidana. Tapi, kami yakin bahwa itu ada tindak pidana,'' ujar Muannas.
Pada saat melapor, menurut Muannas dia tidak hanya menyinggung soal dua poin tadi. Ada beberapa dokumen lain yang berisi postingan dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter. ''Beberapa postingannya kita ambil, kemudian kita laporkan sebagai bukti laporan.''
Dalam beberapa postingan itu, kata Muannas, akun-akun tersebut diduga 'bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA'.
''Ketika mengupas suatu persoalan, yang dibangun adalah perseteruan antara agama, etnisnya. Menurut UU ITE, tindakan seperti itu sebetulnya dilarang,'' kata Muannas.
Muannas mencontohkan postingan kasus penipuan umrah First Travel. ''Yang dipermasalahkan oleh akun Jonru adalah aksi bela Islam. Artis cerai, yang dibahas adalah soal cadar. Jadi menggunakan simbol-simbol keagamaan yang berbahaya dan bisa menggiring opini publik.''
'Bukan sekadar kritik'
Muannas membantah anggapan bahwa apa yang dilakukan akun Jonru Ginting hanya sebatas kritik. ''Kalau kritik dia logis, dia punya data, ada dokumen pendukung.''
''Saya juga mendesak pemerintah melalui Menkominfo segera melakukan pemblokiran terhadap akun atas nama Jonru Ginting.''
Sebab pascakasus Saracen, menurut Muannas, dia jadi lebih tahu bagaimana sejumlah pihak menerima bayaran untuk menyerang pengguna dan kelompok tertentu di medsos.
''Pada saat saya melaporkan, banyak masyarakat memberikan dukungan yang luar biasa terhadap laporan itu," kata Muannas.
"Artinya penilaian terhadap postingan Jonru itu bukan cuma saya, mungkin ada beberapa orang lain yang juga gelisah karena dia terus membangun opini perseteruan, seolah ada konflik di negara ini antara agama tertentu, antara etnis tertentu,'' katanya.
Dalam beberapa postingan itu, kata Muannas, akun-akun tersebut diduga 'bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA'.
Setelah dilaporkan Muannas, Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup beberapa unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo.
Laporan ketiga dilayangkan Muannas karena Jonru dinilai tidak jera dengan unggahan-unggahan yang dilakukannya di Facebook. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Nama Jonru mulai dikenal jagat media sosial di Indonesia menjelang pemilihan preside 2014 lalu.
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41120468
RAJA HOAX AKHIRNYA MAMPUS JUGA !
Muannas Al Aidid menuding akun atas nama Jonru Ginting 'mempublikasikan ujaran kebencian secara provokatif dan terus-menerus' di medsos. Dia meminta polisi segera mencari pemilik akun, untuk diminta bertanggung jawab secara pidana.
Sedangkan akun Jonru - yang sudah terverifikasi Facebook - menjawab, ''Saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi.''
Masih di postingan yang sama, Jonru mengatakan ''Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya.''
"Saya tak akan berkomentar apa pun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya."
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.
Dua alasan Muannas mempolisikan akun medsos Jonru
''Berawal pada acara Talk Show di salah satu TV swasta. Dalam diskusi tersebut ada dugaan kuat yang bersangkutan melakukan suatu tindak pidana ujaran kebencian,'' imbuhnya.
Poin pertama, yakni saat saksi Guntur Romli mempersoalkan postingan Jonru di medsos yang menyebut PBNU diduga menerima uang sogokan Rp1,5 triliun terkait dengan terbitnya Perppu Ormas. ''Padahal tidak,'' kata Muannas.
Poin kedua, di dalam diskusi tersebut anggota DPR RI Akbar Faisal sempat mempersoalkan postingan Jonru Ginting yang menyebut bahwa asal-usul Presiden Jokowi tidak jelas.
''Sebetulnya postingan itu mengambil dari buku Jokowi Undercover. Penulisnya divonis 3 tahun, artinya tersangka tidak bisa membuktikan tentang tuduhan bahwa asal-usul Presiden dikaitkan dengan partai politik tertentu yang dilarang,'' jelas Muannas.
Sesudah vonis, menurut Muannas, Jonru yang sudah ikut menyebarkannya tidak memberi klarifikasi termasuk tidak pernah meminta maaf.
''Nampaknya dia (Jonru) tidak bisa bantah dan dia membenarkan masalah postingannya itu. Akbar Faisal sempat meminta agar Jonru ditangkap dan diproses secara hukum hari itu, cuma kita tunggu sampai beberapa hari tidak ada tindakan dan reaksi dari polisi.''
Absennya aparat dan Kominfo dalam menindak akun Jonru Ginting dianggap cukup berbahaya. Muannas menjelaskan, Jonru punya pengikut hampir 1,5 juta. "Bayangkan dengan followers segitu banyak, informasi yang dia sampaikan - apapun - sudah diketahui oleh publik," kata dia.
Maka, dua hari sesudah acara Talk Show, Muannas pun memutuskan untuk mempolisikan akun Jonru atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Tendensi SARA
Publikasi di medsos tersebut dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemilik akun bisa dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar apabila terbukti menyebarkan informasi yang tujuannya menimbulkan rasa kebencian berdasarkan isu SARA.
''Nanti kan polisi tinggal menelusuri siapa pemilik dari akun itu kalau memang terindikasi ada tindak pidana. Tapi, kami yakin bahwa itu ada tindak pidana,'' ujar Muannas.
Pada saat melapor, menurut Muannas dia tidak hanya menyinggung soal dua poin tadi. Ada beberapa dokumen lain yang berisi postingan dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter. ''Beberapa postingannya kita ambil, kemudian kita laporkan sebagai bukti laporan.''
Dalam beberapa postingan itu, kata Muannas, akun-akun tersebut diduga 'bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA'.
''Ketika mengupas suatu persoalan, yang dibangun adalah perseteruan antara agama, etnisnya. Menurut UU ITE, tindakan seperti itu sebetulnya dilarang,'' kata Muannas.
Muannas mencontohkan postingan kasus penipuan umrah First Travel. ''Yang dipermasalahkan oleh akun Jonru adalah aksi bela Islam. Artis cerai, yang dibahas adalah soal cadar. Jadi menggunakan simbol-simbol keagamaan yang berbahaya dan bisa menggiring opini publik.''
'Bukan sekadar kritik'
Muannas membantah anggapan bahwa apa yang dilakukan akun Jonru Ginting hanya sebatas kritik. ''Kalau kritik dia logis, dia punya data, ada dokumen pendukung.''
''Saya juga mendesak pemerintah melalui Menkominfo segera melakukan pemblokiran terhadap akun atas nama Jonru Ginting.''
Sebab pascakasus Saracen, menurut Muannas, dia jadi lebih tahu bagaimana sejumlah pihak menerima bayaran untuk menyerang pengguna dan kelompok tertentu di medsos.
''Pada saat saya melaporkan, banyak masyarakat memberikan dukungan yang luar biasa terhadap laporan itu," kata Muannas.
"Artinya penilaian terhadap postingan Jonru itu bukan cuma saya, mungkin ada beberapa orang lain yang juga gelisah karena dia terus membangun opini perseteruan, seolah ada konflik di negara ini antara agama tertentu, antara etnis tertentu,'' katanya.
Dalam beberapa postingan itu, kata Muannas, akun-akun tersebut diduga 'bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA'.
Setelah dilaporkan Muannas, Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup beberapa unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo.
Laporan ketiga dilayangkan Muannas karena Jonru dinilai tidak jera dengan unggahan-unggahan yang dilakukannya di Facebook. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Nama Jonru mulai dikenal jagat media sosial di Indonesia menjelang pemilihan preside 2014 lalu.
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41120468
RAJA HOAX AKHIRNYA MAMPUS JUGA !
0
1.3K
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan