

TS
gatra.com
KPK Duga Bupati Kukar Di-'Backup' Tim 11

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di-backup tim 11 untuk mengurus sejumlah proyek di Kukar. KPK pun turut menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin, juga selaku ketua tim.
"Tim 11 sudah pasti perannya, karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukungnya, [yaitu] KHR [Khairudin] kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/9).Dalam kasus gratifikasi uang sejumlah US$ 775.000 atau setara Rp 6,97 milyar, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Rita Widyasari dan Khairudin. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena penyidik masih mengembangkan kasusnya. "Pengembangan (kasus gratifikasi) ini masih sangat mungkin dilakukan," ujarnya.Informasi yang beredar, Rita Widyasari dibekingi oleh sekelompok orang yang disebut dengan Tim 11. Tim itu dipimpin oleh Komisaris PT MBB, Khairudin, yang juga staf khusus Rita. Khairudin diduga memiliki peran penting untuk menampung sejumlah uang hasil korupsi Rita. Bukan hanya Khairudin, di Tim 11 juga terdapat sejumlah orang yang diduga mempunyai pengaruh di Kukar.Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, KPK menetapkan 3 orang tersangkan yakni Bupati Kukar Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hari Susanto Gun; dan Komisaris PT MBB, Khairudin. KPK menyangka Rita Widyasari selaku penerima suap melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001."Diduga sebagai pihak pemberi [suap] adalah HSG disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Basaria.Sedangkan untuk kasus gratifikasinya, KPK menyangka Rita dan Khairudin melanggar Pasal 12B UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/287418-kp...-backup-tim-11
---
-

0
3.1K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan