h.a.kAvatar border
TS
h.a.k
Terdampar di Manggarai, Dua dari Tiga Bangkai Hiu Paus Dikonsumsi Warga
RILIS.ID, Kupang— Dua dari tiga ekor bangkai Hiu Paus yang ditemukan terdampar di Pantai Nangalili, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/9/2017) hilang.

Diduga dua bangkai paus yang hilang berukuran dua meter itu dipotong-potong oleh masyarakat pesisir kemudian dikonsumsi.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pengawasan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Herri B Putra kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).

"Hal ini karena seekor ikan hius paus yang berukuran 5,8 meter juga dipotong oleh masyarakat tetapi di bagian ekor saja. Tetapi satu ekor lagi masih utuh badannya," ujarnya.

Herri pun mengatakan tim dari BKKPN baru tiba di lokasi terdamparnya sejumlah hiu paus itu pada Rabu (27/9/2017) malam pukul 20.00 wita sehingga proses penangganan baru bisa dilakukan pada Kamis (28/9/2017).

"Saat ini tim dan masyarakat sekitar sudah melakukan pembakaran terhadap kedua biota laut ini. tetapi sebelumnya kami lakukan sosialisasi soal larangan perburuan terhadap hiu paus atau mengkonsumsinya karena memang dilarang oleh pemerintah dan UU," tambah Herbin.

Herri baru mendapatkan informasi soal terdamparnya tiga hiu paus itu pada Selasa (26/9/2017). Tiga jenis ikan hius paus yang dilindungi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 ditemukan terdampar dengan ukuran yang berbeda-beda.

Ia menyebutkan tiga jenis hiu paus yang terdampar tersebut adalah hiu paus dengan ukuran kurang lebih 2 meter, hiu paus dengan ukuran kurang lebih 5,8 meter dan- hiu paus dengan ukuran kurang lebih 7,7 meter.

Lebih lanjut ia mengatakan usai mendapatkan informasi tersebut tahap pertama yang dilakukan adalah sesuai arahan Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji pihaknya langsung menghubungi Kepala Desa Benteng Dewa Fidelis Gius agar mengamankan kawasan sekitar lokasi terdamparnya hiu paus tersebut.

"Kami meminta agar kepala Desa mengimbau masyarakatnya untuk tidak memanfaatkan hiu paus untuk konsumsi atau memotongnya karena biota tersebut dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013," tuturnya.

Herbin menambahkan selain berkomunikasi dengan Kepala Desa, pihaknya juga menghubungi Kelompok Masyarakat Pengawas Desa Benteng Dewa untuk menurunkan anggotanya dan menjaga bangkai hiu paus tersebut sampai dengan kedatangan dari para petugas BKKPN yang memang berkantor di Kupang.

http://m.rilis.id/terdampar-di-manggarai-dua-dari-tiga-bangkai-hiu-paus-dikonsumsi-warga.html

Ahhh....ini pemerintah rese,dilindungi sih dilindungi itu klo masih hidup,klo dah mati ya di makan lbh baik dari pada di kubur

Kapan lagi makan rica rica paus ma gulai ikan paus emoticon-Wink
0
5.5K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan