Angin segar untuk para pencari rejeki di jalan nih.
. Untuk masalah keamanan masih lain cerita gan
Harapan ane sih klo bisa bukan cuma ijin aja, tapi sekaligus fasilitas.
Takutnya kayak ojek online di Jakarta. Boleh2, eh gak dikasih tempat nunggu penumpang
. Akhirnya pada mangkal di pinggir jalan.
Kementerian Perhubungan:
Mobil Pelat Hitam Boleh Dipakai Taksi Online Tapi...
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Perhubungan memperbolehkan mobil berpelat hitam digunakan untuk angkutan umum beraplikasi online.
Namun, keberadaannya harus menaati perundangan yang ada dengan melengkapi dokumen perizinan, di antaranya berbadan hukum dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana dalam Semiloka Kementerian Perhubungan di Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (26/9/2017).
Menurutnya, masalah yang ada sekarang adalah masih ada penyedia aplikasi transportasi online yang melanggar ketentuan.
Mereka tak patuh terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 26/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menurut Cucu, penyedia aplikasi transportrasi online memang berhak merekrut siapa pun yang punya kendaraan pribadi untuk menjadi mitra (pengemudi), termasuk atas nama perorangan.
Syaratnya, sesuai Permenhub itu mitra harus berbadan hukum.
"Pelat hitam boleh saja. Tapi kalau perorangan, harus membentuk badan hukum. Bisa berbentuk koperasi, PT, dan lain sebagainya," ungkap Cucu.
Selain berbadan hukum, dia menegaskan mitra juga wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Konsekuensinya, perusahaan aplikasi transportasi online tak boleh memberi aplikasi pada pemilik kendaraan yang belum memiliki dokumen perizinan.
"Selama ini memang tidak dilaksanakan. Ini yang harus diluruskan," tandasnya.
Ketentuan lain yang wajib dipenuhi ketika pengemudi sedang mengantar penumpang, mereka harus punya SIM A Umum.
Sesuai aturan lalu lintas, SIM A hanya boleh untuk mengendarai kendaraan bermotor pribadi roda empat, bukan umum.
"Ini terkait jenis kendaraan," ujarnya.
Karena masih banyak pihak terkait yang belum memahami ketentuan tersebut, Kemenhub mulai menggelar sosialisasi melalui semiloka di 12 daerah.
Semarang adalah daerah pertama penyelenggaraan kegiatan ini.
Cucu meminta semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait aturan yang ada.
Dalam semiloka ini, Kemenhub menghadirkan para pengusaha taksi pelat kuning konvensional yang telah bekerja sama dengan penyedia aplikasi transportasi online.
"Di Semarang terdapat aplikasi Go-Car yang bekerja sama dengan Blue Bird. Grab juga sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan taksi. Dengan semiloka ini kami harapkan kolaborasi bisa maksimal," jelasnya. (*)
sumber