- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Haram Hukumnya Menonton TV Dan Menjual TV


TS
muhamad.ronaldo
Haram Hukumnya Menonton TV Dan Menjual TV
Quote:

Nashiruddin al Albani mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menonton televisi di masa kini?”.
الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده
Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder. Benda-benda ini dan yang lainnya adalah di antara limpahan nikmat Allah kepada para hamba-Nya.
كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها}
Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak bisa menghitungnya”
فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛
Pendengaran adalah nikmat Allah. Penglihatan juga merupakan nikmat. Dua bibir dan lidah juga nikmat. Akan tetapi, banyak dari berbagai nikmat yang menjadi sumber bencana bagi orang yang mendapatkan nikmat tersebut karena mereka tidak mempergunakan nikmat dalam perkara yang Allah inginkan.
فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة،
Radio, televisi dan tape recorder adalah nikmat ketika dipergunakan untuk perkara yang mendatangkan nikmat bagi umat.
التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،
Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dan seterusnya.
بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس
Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.
فالعبرة بالغالب،
Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.
فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.
Ketika ada negara Islam yang sesungguhnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.
HUKUM MENJUAL TELEVISI
#Ibnu Utsaimin
Mengatakan, “Jika Anda menjual televisi kepada orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan, semisal menonton film yang bermanfaat (sepertil film dokumenter hewan-hewan, -pen) maka hukumnya punh diperbolehkan.
Akan tetapi, jika Anda menjualnya kepada masyarakat umum maka Anda berdosa karena mayoritas orang itu menggunakan televisi untuk menonton hal-hal yang diharamkan oleh syariat.
Tidak diragukan lagi bahwa tontonan di televisi itu ada yang mubah, ada yang bermanfaat dan ada yang haram dan membahayakan dan mayoritas orang itu tidak bisa membedakan antara satu dengan yang lainnya.” (Liqo Syahri 2:15).
#ALBANI
Syaikh Al-Albaniy ditanya tentang hukum menjual TV.
Beliau menjawab:
“Bagiku jawabannya sangatlah jelas bahwa hal itu tidak boleh, karena dengannya dia berarti telah membantu si pembeli untuk melakukan perusakan di muka bumi. Ditambah lagi bahwa alat apa saja yang dilarang penggunaannya secara syar’i, maka dilarang pula penjualannya. Solusi satu-satunya adalah dihancurkan dan dipecahkan
0
3.3K
Kutip
2
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan