- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Tak Terima Diberhentikan, Rektor UNJ Laporkan Ketua Tim Evaluasi Kemenristekdikti


TS
Media Indonesia
Tak Terima Diberhentikan, Rektor UNJ Laporkan Ketua Tim Evaluasi Kemenristekdikti

SEHARI setelah diberhentikan sementara sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi Supriadi Rustad dan salah satu dosen di UNJ Ubedilah Badrun ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, menyebut Supriadi telah melakukan pencemaran nama baik tanpa bukti kuat dengan pernyataannya terkait praktik plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ.
"Supriadi yang menyatakan bahwa di UNJ terjadi plagiat dan jual beli ijazah. Itu saja poinnya. Kami ingin Tim EKA harus bisa membuktikan keadaan itu, tidak ada bukti yang beliau bisa sebutkan," jelasnya.
Agus mengatakan kliennya memastikan praktik plagiarisme tidak terjadi di kampus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan melaporkan Supriadi dan Ubedilah ke Bareskrim Polri. "Kalau tidak yakin, mana mungkin berani menginjakkan kaki di tempat ini," cetusnya.
Sebelumnya, Agus sempat menyatakan ingin melaporkan Menristekdikti Muhammad Nasir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Namun belakangan yang dilaporkan hanya Supriadi dan Ubedillah Badrun.
"Kami laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu," ujarnya
Meski tak jadi melaporkan menteri, Agus tetap menyebut tuduhan terhadap Djaali tidak tepat. Menurut Djaali sebagai rektor tidak berhubungan langsung dengan praktik plagiarisme yang terjadi di UNJ.
"Penanggung jawab plagiat itu adalah si pelaku sendiri, siapa pelakunya? Tentunya mahasiswa, siapa lagi? Pembimbing, itu yang terlibat dalam terjadinya plagiat itu," kata Agus.
Dia pun menyatakan Menteri Nasir telah bersikap tidak adil dalam menyikapi praktik plagiarisme. Seharusnya, kata dia, menteri menyelidiki oknum pembimbing yang bermain dalam praktik plagiarisme tersebut lebih dulu sebelum memperkarakan Djaali.
Selain itu, Djaali juga melaporkan Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti. Kuasa Hukum Djaali lainnya, Frans Ariatna menyatakan Ali telah melontarkan pernyataan yang menyebutkan Djaali membiarkan praktek plagiarisme terjadi di UNJ.
Dia juga mempermasalahkan tuduhan Ali yang menyebut Djaali melakukan praktik jual beli ijazah. "Ada pernyataan dari Ali Ghufron, terjadi plagiat dan jual beli ijazah. Itu tidak benar Karena tidak merasa melakukan jual beli," jelas Frans.
Sebelumnya Menristekdikti Muhammad Nasir menyatakan telah memberhentikan sementara Rektor UNJ Djaali. Nasir menyebut kasus plagiarisme di kampus itu terjadi secara masif.
"Jangan sampai berlarut-larut masalah ini. Dengan cara kami sekarang diberhentikan. Berhenti sementara," jelasnya, Selasa (26/7). Keputusan pemberhnetian tersebut sudah dikaji oleh tim yang berwenang yakni Tim EKA Kemenristekdikti. (X-12)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kti/2017-09-27
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
508
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan