- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka


TS
5.november
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka
Quote:
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.
Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Anak Syaukani
Kutai Kartanegara dikenal sebagai kabupatan kaya raya di Kalimantan Timur dan juga di Indonesia.
Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi. Rita Widyasari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya setempat.
Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Kukar non-aktif saat itu, Syaukani, terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar.
Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.
Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.
Sumber
Quote:
Harta Bupati Kukar Rita Widyasari Lebih dari Rp 236 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapakan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Selasa (26/9/2017). Politisi Partai Golkar itu diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari.
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapakan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Selasa (26/9/2017). Politisi Partai Golkar itu diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari.
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Sumber
Quote:
Bupati Rita Ditunjuk Jokowi Jadi Bendahara Umum SEA Games XXIX
SAMARINDA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi bendahara umum untuk SEA Games XXIX Indonesia.
"Iya benar jadi bendahara umum, kemarin upacara pelepasan dipimpin Pak Jokowi dan dihadiri Menteri Puan Maharani," kata Rita, Selasa (8/8/2017).
Tidak hanya menjadi bendahara, Rita bahkan ditugaskan membawakan lagu Indonesia Raya. Di depan Menteri Puan dan tamu kehormatan lain, Presiden Jokowi memercayakan kontingen Indonesia kepada Rita.
"Bapak (Jokowi) bilang jangan khawatir, saya juga bawakan lagu Indonesia Raya, padahal tugas asli bendahara umum," kata Rita tertawa.
Rita meminta dukungan dari warga Indonesia untuk kontingen Indonesia.
"Mohon doa dan dukungan untuk atlet-atlet kita, karena kita Indonesia," sebutnya.
Senin (7/8/2017), Presiden Joko Widodo melepas kontingen SEA Games XXIX Indonesia. Kontingen ini meliputi 870 orang yang terdiri atas 533 atlet, 170 orang pelatih, dan 55 pendukung, serta 122 peserta mandiri yang berada di luar beban target kontingen.
SEA Games XXIX mempertandingkan 38 cabang olahraga, serta memperebutkan 405 medali emas, 405 medali perak dan 529 medali perunggu.
Kontingen Indonesia rencananya mengikuti 37 cabang olahraga dengan target memperoleh 55 medali emas dan 95 medali perak dari 30 cabang olahraga.
Kontingen Indonesia menargetkan menjadi juara umum di SEA Games XXIX yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sumber
SAMARINDA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi bendahara umum untuk SEA Games XXIX Indonesia.
"Iya benar jadi bendahara umum, kemarin upacara pelepasan dipimpin Pak Jokowi dan dihadiri Menteri Puan Maharani," kata Rita, Selasa (8/8/2017).
Tidak hanya menjadi bendahara, Rita bahkan ditugaskan membawakan lagu Indonesia Raya. Di depan Menteri Puan dan tamu kehormatan lain, Presiden Jokowi memercayakan kontingen Indonesia kepada Rita.
"Bapak (Jokowi) bilang jangan khawatir, saya juga bawakan lagu Indonesia Raya, padahal tugas asli bendahara umum," kata Rita tertawa.
Rita meminta dukungan dari warga Indonesia untuk kontingen Indonesia.
"Mohon doa dan dukungan untuk atlet-atlet kita, karena kita Indonesia," sebutnya.
Senin (7/8/2017), Presiden Joko Widodo melepas kontingen SEA Games XXIX Indonesia. Kontingen ini meliputi 870 orang yang terdiri atas 533 atlet, 170 orang pelatih, dan 55 pendukung, serta 122 peserta mandiri yang berada di luar beban target kontingen.
SEA Games XXIX mempertandingkan 38 cabang olahraga, serta memperebutkan 405 medali emas, 405 medali perak dan 529 medali perunggu.
Kontingen Indonesia rencananya mengikuti 37 cabang olahraga dengan target memperoleh 55 medali emas dan 95 medali perak dari 30 cabang olahraga.
Kontingen Indonesia menargetkan menjadi juara umum di SEA Games XXIX yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sumber
Sang Koruptor itu ternyata pernah ditunjuk sebagai bendahara Sea Games oleh Presiden Jokowi. dan Sang Koruptor itu berkata "Kita Indonesia". Memalukan. Ternyata pula dulu orang tuanya juga seorang koruptor. dan mendapat grasi dari presiden SBY kala itu.


tien212700 memberi reputasi
1
43.5K
Kutip
211
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan