- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Laporkan Warisan dalam SPT, Ini Sanksinya


TS
ansman900
Tak Laporkan Warisan dalam SPT, Ini Sanksinya

Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan harta warisan tidak dikenakan pajak asalkan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila tidak maka bisa dikenakan sanksi yang tidak ringan.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Di mana, terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 30%.
"Misalnya ada warisan, anda di atas PTKP tapi belum dimasukkan SPT orang tua sebelumnya itu enggak masuk kriteria per 11, itu bisa saja kena," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Dalam PP 36/2017, konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak adalah jika harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh plus sesuai ketentuan peraturan undang-undang di bidang perpajakan.
Sedangkan tarif dasar pengenaannya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, kalau wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, sedangkan wajib pajak tertentu baik orang pribadi dan badan sebesar 12,5%.
Oleh karenanya, Hestu mengungkapkan, bahwa Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak jika terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka selama belum dilakukan pemeriksaan dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.
Pengenaan tarif juga diatur baik wp orang pribadi maupun badan, di mana penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 623 juta, atau penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar dikenakan tarif lebih ringan yakni 12,5% dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada wp badang 25%, dan orang pribadi 30%. (mkj/mkj)
sumber
Hal tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Di mana, terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 30%.
"Misalnya ada warisan, anda di atas PTKP tapi belum dimasukkan SPT orang tua sebelumnya itu enggak masuk kriteria per 11, itu bisa saja kena," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Dalam PP 36/2017, konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak adalah jika harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh plus sesuai ketentuan peraturan undang-undang di bidang perpajakan.
Sedangkan tarif dasar pengenaannya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, kalau wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, sedangkan wajib pajak tertentu baik orang pribadi dan badan sebesar 12,5%.
Oleh karenanya, Hestu mengungkapkan, bahwa Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak jika terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka selama belum dilakukan pemeriksaan dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.
Pengenaan tarif juga diatur baik wp orang pribadi maupun badan, di mana penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 623 juta, atau penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar dikenakan tarif lebih ringan yakni 12,5% dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada wp badang 25%, dan orang pribadi 30%. (mkj/mkj)
sumber
Harta Warisan Dipastikan Bebas Pajak Asal Lapor di SPT
Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, harta warisan yang didapatkan wajib pajak tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Hestu mengatakan, warisan yang tidak kena pajak ini sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"Sesuai UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, jadi kalau menerima warisan, dalam SPT Tahunannya WP melaporkan saja dalam daftar harta, serta untuk penghasilan dilaporkan dalam penghasilan yang bukan objek pajak," kata Hestu.
Meski bukan sebagai objek pajak, Hestu menyebutkan, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak.
"Untuk jenis warisan yang lain, perlu pembuktian misalnya bahwa harta tersebut dilaporkan orang tua dalam SPT tahunannya, atau bukti rekening orang tua kalau itu berupa simpanan di bank dan lain-lain," jelas dia.
Harta warisan jadi ramai diperbincangkan ketika awal dimulainya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun lalu. Komponen ini dianggap sebagai salah satu yang wajib dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) agar mendapat pengampunan. sumber
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Hestu mengatakan, warisan yang tidak kena pajak ini sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"Sesuai UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, jadi kalau menerima warisan, dalam SPT Tahunannya WP melaporkan saja dalam daftar harta, serta untuk penghasilan dilaporkan dalam penghasilan yang bukan objek pajak," kata Hestu.
Meski bukan sebagai objek pajak, Hestu menyebutkan, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak.
"Untuk jenis warisan yang lain, perlu pembuktian misalnya bahwa harta tersebut dilaporkan orang tua dalam SPT tahunannya, atau bukti rekening orang tua kalau itu berupa simpanan di bank dan lain-lain," jelas dia.
Harta warisan jadi ramai diperbincangkan ketika awal dimulainya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun lalu. Komponen ini dianggap sebagai salah satu yang wajib dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) agar mendapat pengampunan. sumber
Intinya jangan lupa dilaporkan di SPT Gan.

Diubah oleh ansman900 26-09-2017 13:15
0
15.1K
Kutip
104
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan