- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Aris Wahyudi Lulusan Essex University


TS
Media Indonesia
Aris Wahyudi Lulusan Essex University

RANI, istri pembuat situs www.nikahsirri.com, mengatakan suaminya, Aris Wahyudi, menderita gangguan jiwa. Penyakit tersebut sudah terindikasi sejak Aris kalah dalam pilkada Banyumas pada 2008.
Awalnya, Rani menuturkan, ia pun tak menduga sama sekali. Indikasi gangguan jiwa tersebut muncul ketika Aris memutuskan membuat buku tentang keinginan untuk bergabung dengan Amerika. Ketika peluncuran buku tersebut, suaminya mengundang wartawan.
Rani mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembuatan maupun pengelolaan situs atau buku apa pun yang pernah Aris luncurkan. Bahkan, situs www.nikahsirri.com ia ketahui ketika polisi menangkap Aris di rumah kontrakan mereka, Jalan Manggis Raya, Blok A/91, Perumahan TNI-AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Saya kaget, buku kontroversial begitu pun tidak didiskusikan bersama saya. Ini obsesi dia. Sudah seperti orang yang mengalami gangguan jiwa setelah kalah Pilkada 2008,” ujar Rani seusai menemani pemeriksaan suaminya di Polda Metro Jaya, kemarin (Senin, 25/9).
Rani melanjutkan, perilaku Aris terlihat berbeda ketika berkomunikasi dengan keluarganya. Kadang, apa yang ia bicarakan tidak bisa ditangkap melalui akal sehat. Namun, lelaki lulusan Essex University jurusan elektronika itu tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dia tidak pernah melakukan kekerasan rumah tangga pada saya maupun tiga anaknya,” kata dia.
Ketika diajak berbicara, aku Rani, suaminya itu pun tak merasa kalau perilakunya tak normal. Aris yang pernah menjadi pegawai negeri sipil, lalu mengubah arah menjadi wiraswasta, baru merasa ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia memastikan seluruh keluarganya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap suaminya agar menyadari kesalahan yang diperbuat. “Apa pun yang dilakukan penyidik saya harap bisa menyadarkan suami saya,” tukas dia.
Secara terpisah Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pri Budiarta mengatakan dalam pelaksanaannya, nikah siri telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga melanggar hak dan meniadakan perlindungan terhadap perempuan. Dengan begitu, adanya gerakan dan pembuatan situs Nikahsirri.com secara tegas dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Pri mengatakan telah dibuat kesepakatan pihak terkait seperti polisi dan Kementerian Kominfo untuk bergerak mengatasi hal itu. Selanjutnya penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum. Hukuman maksimal didorong untuk diberikan kepada pencetus situs web tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs Nikahsirri.com karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. “Pemblokiran (dilakukan) karena meresahkan masyarakat. Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dan menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza. (Gan/Pro/Dhk/J-2)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ity/2017-09-26
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
532
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan