Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa institusi non militer yang ingin membeli senjata harus mendapatkan izin dari Polri.
Begitupun dengan Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kehutanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang menggunakan senjata api untuk kegiatan operasional. “Semuanya (jika hendak membeli senjata harus) izin dari Polri," kata Setyo, Senin, 25 September 2017.
Ia memastikan bahwa pembelian 500 pucuk senjata untuk BIN telah melalui prosedur perizinan dari Polri. "Sudah melalui Polri."
Setyo mengatakan bahwa masih ada beberapa institusi lain yang berencana melakukan pengadaan senjata pada tahun ini.
Pengadaan senjata BNN sudah selesai pada tahun lalu. Senjata-senjata itu akan digunakan hingga untuk BNN daerah. “Jumlahnya cukup banyak,” kata Setyo.
Sekretaris Perusahaan PT Pindad Bayu A Fiantoro mengatakan Pindad memenuhi pesanan sebanyak 517 senjata untuk BNN. “Ada senjata berlaras panjang, ada senjata berlaras pendek,” ujar Bayu, Senin, 25 September 2017.
Satpol PP, Bea Cukai juga mengajukan izin kepada Polri untuk pengadaan amunisi atau peluru. “Mereka (perlu) latihan," kata Setyo.
Ahad sore kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto mengadakan konferensi pers terkait polemik pembelian 5000 pucuk senjata. Ia mengkonfirmasi bahwa memang senjata itu pesanan Badan Intelijen Nasional (BIN). Ia mengakui ada pembelian 500 senjata laras pendek buatan Pindad oleh BIN (Badan Intelijen Nasional), bukan 5.000 senjata standar TNI.
https://nasional.tempo.co/read/10197...5HExx6Lc4qT.99
mau ngurus izin dlu bre buat ketapel gua.
