Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EntrepreneureAvatar border
TS
Entrepreneure
Infografis | Hak dan Kewajiban Warga Apartemen


Tinggal di apartemen atau rumah susun sederhana yang dapat dimiliki (rusunami) berbeda dengan tinggal di kawasan perumahan. Di apartemen, kita harus patuh mengikuti berbagai peraturan yang ada. Peraturan di apartemen bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup bersama.
Quote:


Unit apartemen yang Anda huni, tentu akan bersinggungan langsung dengan unit milik tetangga. Ketika penghuni di suatu unit membuat kegaduhan, semua tetangga di sekitarnya akan terganggu. Demikian pula bisa misalnya ada penghuni yang tidak membayar iuran bulanan, maka berdampak pada yang lain.

Berbeda dengan tinggal di rumah biasa, di apartemen penghuni harus bertoleransi dengan tetangga sekaligus mau berbagi ketika menggunakan fasilitas bersama.

Soal lahan parkir, sudah ada ketentuan rasio jumlah lot parkir dengan hunian. Karena itu, tidak ada lahan parkir pribadi di apartemen yang masuk kategori rusunami.




Salah satu fasilitas yang pasti (seharusnya) ada di apartemen atau rumah susun sederhana milik adalah ruang terbuka hijau. RTH ini sifatnya waijb dan tidak boleh dikomersialisasi.




Karena ada kepentingan bersama yang harus dipenuhi, maka segala keperluan kehidupana bersama di apartemen juga harus dibiayai bersama. Umumnya diatur oleh pihak pengelola. Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) juga tidak asal dipungut begitu saja. Ada dasar kalkulasi yang digunakan dan bisa dihitung secara transparan.




Hal terakhir yang perlu diketahui ketika membeli apartemen adalah penyerahan sertifikat hak milik (SHM). Banyak kasus penghuni apartemen lambat menerima SHM, lantas protes keras ke pengelola sampai menuduh terjadi peniupuan. Wajar sih, SHM dituntut cepat. Apalagi bagi yang mau gunakan SHM sebagai agunan utang ke bank.

Masalahnya, di Jakarta ada aturan SHM hanya bisa diserahkan ketika pembangunan apartemen sudah rampung. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2009. Namun bagi mereka yang membutuhkan SHM untuk jual beli atau agunan, dapat memanfaatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara.





Demikianlah yang bisa TS share tentang beberapa aturan tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat, dan jadi pertimbangan bagi agan yang berencana menjadi warga apartemen.

Naskah, karya TS dan tambahan dari website rumahkudotcom. Infografis, sepenuhnya dari Twitter @FaktaGrafis

Terima Kasih Atas Atensi Agan dan Sista
emoticon-Shakehand2

Share Artikel Ini Agar Mengedukasi Bagi yang Lain
emoticon-Rate 5 Star


0
4.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan