Kaskus

News

takemehome228Avatar border
TS
takemehome228
(ASK) Perjanjian dibawah tangan
Gan , pengen tanya nih seputar perjanjian dibawah tangan. Soalnya saya kurang mengerti dengan hal ini dikarenakan ada sebuah perjanjian yang saya buat dengan seseorang dalam masalah hutang piutang. Namun di dalam kasus ini perjanjian yang saya buat tidak memiliki keabsahan atau legalisasi dari pihak pejabat pemerintahan ataupun notaris. Saya hanya menandatangani surat perjanjian dengan materai.

Contoh case :
Si A meminjam duit kepada saya sebesar 1M dengan perjanjian setengah tahun yang dimana didalamnya terdapat bunga sebesar 5% setiap bulannya dalam jangka waktu 1/2 tahun. Dan sekarang waktu perjanjian sudah jatuh tempo dan si A tidak sanggup membayar uang yang saya pinjamkan . Sedangkan di dalam perjanjian tertulis jika saya menitipkan uang sebesar 1M kepada si A dan bukan perjanjian hutang piutang. Dan di sisi lain saya mengetahui jika si A juga ternyata memiliki hutang terhadap lebih dari 2 orang dengan nominal yang cukup besar walaupun semuanya meminjamkan uang tersebut tanpa membuat perjanjian yang dilegalkan oleh badan hukum atau pejabat pemerintahan.

Pertanyaannya:
Apakah saya bisa menggugat si A dalam kasus ini ?
Apakah si A termasuk dalam kategori penipuan dan penggelapan uang ?
Apakah si A dapat dipidanakan dalam kasus ini meskipun si A mempunyai itikad baik untuk melunasi hutang ini namun dalam tempo waktu yang cukup lama ?


Tolong dibantu agan-agan sekalian .. Terima kasih
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
2.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan