- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Telkom Digugat Rp.16 Triliun, Sidang Digelar di PN Jaksel Rabu ( 20/9 )


TS
harri8998
Telkom Digugat Rp.16 Triliun, Sidang Digelar di PN Jaksel Rabu ( 20/9 )
Telkom Digugat Rp 16 Triliun: Sidang Digelar di PN Jaksel, Rabu (20/9)
JAKARTA (IGS BERITA) — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan PT Citra Sari Makmur (CSM) terhadap PT Telkom (Tbk) senilai Rp 16 triliun pada hari Rabu, 20 September 2017. Menurut rencana, sidang dari perkara bernomor register 500/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Agustus 2017 itu akan dipimpin Florensani Susana Kendenan sebagai Hakim Ketua, didampingi dua hakim anggota, Made Sutrisna dan Krisnugroho Sri Pratomo.

Direktur Utama PT. Telkom (Tbk), Alex Janangkih Sinaga (Foto: Dok. Grafis - IGS Berita).*
BACA JUGA:
Gugat Telkom Rp 16 Triliun, PT CSM Surati Ditjen Pajak Kemenkeu
PT Telkom (Tbk) Digugat Rp 16 Triliun!
Trio kuasa hukum PT CSM, Arnol Sinaga, Andar Sidabalok, dan Masrin Tarihoran, menegaskan, pihaknya siap untuk menghadiri persidangan perdana tersebut.
“Ini akan menjadi awal dari pengusutan perbuatan melawan hukum Telkom terhadap PT CSM, yang notabene merupakan perusahaan mereka sendiri berdasarkan kepemilikannya atas 223.517 lembar saham atau sekitar 25 persen,” kata Arnol Sinaga kepada IGS Berita, Jumat (15/9).
Menurut Arnol Sinaga, pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak yang dilakukan Telkom menjadi sumber utama timbulnya kerugian di pihak PT CSM, sekaligus mematahkan berbagai upaya penyelesaian kewajiban pembayaran utang.
“Maka, Telkom harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian dan kegagalan tersebut. Ibaratnya, Telkom telah mencabut jantung dari anaknya sendiri yang sedang berlari. Perusahaan itu telah sepenuhnya menunjukkan diri sebagai sosok shareholder yang sungguh tidak baik, bahkan cenderung jahat,” kata Arnol Sinaga lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan PT CSM terhadap Telkom itu berawal dari pemutusan hubungan kerjasama Pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (Transponder) yang dilakukan Telkom.
“Pemutusan kerjasama ini menjadi sangat ironis, karena telah berjalan sekitar 27 tahun, dan Telkom sendiri merupakan pemegang saham sebanyak 223.517 lembar (25%) di PT CSM. Bahkan, selama berlangsungnya hubungan kerjasama tersebut, PT CSM telah memberikan keuntungan rata-rata antara Rp 2-3 miliar per bulan kepada Telkom. Secara total, kontribusi PT CSM terhadap Telkom itu diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 1,4 triliun,” kata kuasa hukum PT CSM lainnya, Andar Sidabalok, kepada IGS Berita, dalam pernyataan pers yang disampaikannya di RM Warung Daun, Jalan Cikini Raya Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/8) malam.
Sebagai pemilik saham di PT CSM, Telkom dianggap harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap beban utang-utang perusahaan itu, termasuk utang pajak.
Tapi, alih-alih ikut bertanggung jawab, Telkom malah memutus hubungan kerjasama yang secara langsung mematikan usaha PT CSM.
Apa yang dilakukan Telkom itu berbanding terbalik dengan para pemegang saham lainnya, yang justru berusaha menyelamatkan PT CSM dengan menggelontorkan bantuan sebesar US$ 23,4 juta. Bahkan, para pemegang saham lainnya itu pun akhirnya turut menggugat tindakan Telkom tersebut.
PT CSM terbentuk berdasarkan kepemilikan saham dari tiga perusahaan. Pemegang saham terbanyak pada perseroan tersebut adalah PT Tigamatra Media (38,29%), disusul PT Media Trio (L) Inc (36.71%), dan PT Telkom (25%).
Menurut para kuasa hukumnya, akibat pemutusan layanan transponder itu PT CSM —berdasarkan perhitungan sementara— mengalami kerugian material dengan hilangnya nilai perseroan sebesar US$ 1,2 miliar atau setara Rp 16 triliun.
PT CSM pun disebutkan kehilangan potensi keuntungan selama 5 tahun ke depan yang bisa mencapai sekitar US$ 4 miliar atau setara Rp 52 triliun.
Selama ini, pelanggan terbesar pelayanan transponder di PT CSM adalah kalangan perbankan nasional.
Perusahaan ini melayani jasa satelit, kabel, layanan data, jaringan nirkabel broadband multimedia, dan layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Ia juga menyediakan penyimpanan server dan layanan IP menggunakan jaringan satelit serat optik untuk penyedia layanan internet. (yhr).*
Lebih Lengkap dan Sumber : Klik Disini
JAKARTA (IGS BERITA) — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan PT Citra Sari Makmur (CSM) terhadap PT Telkom (Tbk) senilai Rp 16 triliun pada hari Rabu, 20 September 2017. Menurut rencana, sidang dari perkara bernomor register 500/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Agustus 2017 itu akan dipimpin Florensani Susana Kendenan sebagai Hakim Ketua, didampingi dua hakim anggota, Made Sutrisna dan Krisnugroho Sri Pratomo.

Direktur Utama PT. Telkom (Tbk), Alex Janangkih Sinaga (Foto: Dok. Grafis - IGS Berita).*
BACA JUGA:
Gugat Telkom Rp 16 Triliun, PT CSM Surati Ditjen Pajak Kemenkeu
PT Telkom (Tbk) Digugat Rp 16 Triliun!
Trio kuasa hukum PT CSM, Arnol Sinaga, Andar Sidabalok, dan Masrin Tarihoran, menegaskan, pihaknya siap untuk menghadiri persidangan perdana tersebut.
“Ini akan menjadi awal dari pengusutan perbuatan melawan hukum Telkom terhadap PT CSM, yang notabene merupakan perusahaan mereka sendiri berdasarkan kepemilikannya atas 223.517 lembar saham atau sekitar 25 persen,” kata Arnol Sinaga kepada IGS Berita, Jumat (15/9).
Menurut Arnol Sinaga, pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak yang dilakukan Telkom menjadi sumber utama timbulnya kerugian di pihak PT CSM, sekaligus mematahkan berbagai upaya penyelesaian kewajiban pembayaran utang.
“Maka, Telkom harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian dan kegagalan tersebut. Ibaratnya, Telkom telah mencabut jantung dari anaknya sendiri yang sedang berlari. Perusahaan itu telah sepenuhnya menunjukkan diri sebagai sosok shareholder yang sungguh tidak baik, bahkan cenderung jahat,” kata Arnol Sinaga lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan PT CSM terhadap Telkom itu berawal dari pemutusan hubungan kerjasama Pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (Transponder) yang dilakukan Telkom.
“Pemutusan kerjasama ini menjadi sangat ironis, karena telah berjalan sekitar 27 tahun, dan Telkom sendiri merupakan pemegang saham sebanyak 223.517 lembar (25%) di PT CSM. Bahkan, selama berlangsungnya hubungan kerjasama tersebut, PT CSM telah memberikan keuntungan rata-rata antara Rp 2-3 miliar per bulan kepada Telkom. Secara total, kontribusi PT CSM terhadap Telkom itu diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 1,4 triliun,” kata kuasa hukum PT CSM lainnya, Andar Sidabalok, kepada IGS Berita, dalam pernyataan pers yang disampaikannya di RM Warung Daun, Jalan Cikini Raya Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/8) malam.
Sebagai pemilik saham di PT CSM, Telkom dianggap harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap beban utang-utang perusahaan itu, termasuk utang pajak.
Tapi, alih-alih ikut bertanggung jawab, Telkom malah memutus hubungan kerjasama yang secara langsung mematikan usaha PT CSM.
Apa yang dilakukan Telkom itu berbanding terbalik dengan para pemegang saham lainnya, yang justru berusaha menyelamatkan PT CSM dengan menggelontorkan bantuan sebesar US$ 23,4 juta. Bahkan, para pemegang saham lainnya itu pun akhirnya turut menggugat tindakan Telkom tersebut.
PT CSM terbentuk berdasarkan kepemilikan saham dari tiga perusahaan. Pemegang saham terbanyak pada perseroan tersebut adalah PT Tigamatra Media (38,29%), disusul PT Media Trio (L) Inc (36.71%), dan PT Telkom (25%).
Menurut para kuasa hukumnya, akibat pemutusan layanan transponder itu PT CSM —berdasarkan perhitungan sementara— mengalami kerugian material dengan hilangnya nilai perseroan sebesar US$ 1,2 miliar atau setara Rp 16 triliun.
PT CSM pun disebutkan kehilangan potensi keuntungan selama 5 tahun ke depan yang bisa mencapai sekitar US$ 4 miliar atau setara Rp 52 triliun.
Selama ini, pelanggan terbesar pelayanan transponder di PT CSM adalah kalangan perbankan nasional.
Perusahaan ini melayani jasa satelit, kabel, layanan data, jaringan nirkabel broadband multimedia, dan layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Ia juga menyediakan penyimpanan server dan layanan IP menggunakan jaringan satelit serat optik untuk penyedia layanan internet. (yhr).*
Lebih Lengkap dan Sumber : Klik Disini
0
4.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan