Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Eksepsi KPK Ditolak, Hakim Tegaskan Praperadilan Novanto Sah


Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

"Berdasarkan hal di atas agar hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2017). 

Baca juga: Punya 2 Alat Bukti, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Novanto Sah

Putusan tersebut dilakukan setelah Cepi menskors sidang sekitar 2 jam. 

Dalam permohonannya, Setya Novanto menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena masih ada penyidik Polri yang berstatus ganda atau masih aktif di Polri tetapi telah diangkat sebagai pegawai tetap KPK. Lalu KPK menjelaskan soal kompetensi absolut, di mana yang berwenang memeriksa hal tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara. 

Akan tetapi hakim Cepi berpendapat bahwa permohonan pokok pemohon bukanlah meminta memeriksa soal status ganda penyidik KPK. Melainkan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, Cepi memutuskan menolak eksepsi KPK atau melanjutkan pemeriksaan praperadilan. 

"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan dengan demikian praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam mengadili permohonan ini," kata Cepi. 

Sedangkan eksepsi termohon, yang menyebut permohonan praperadilan pemohon telah memasuki materi perkara dan tentang dalil prematur yang meminta Novanto dikeluarkan dari penjara jika dalam proses praperadilan telah ditahan, akan dipertimbangkan hakim. 

Selanjutnya hakim memeriksa alat bukti berupa dokumen dari pemohon. Pemohon lalu mengeluarkan alat bukti tersebut dari sebuah koper merah. 

Hakim menjelaskan, alat bukti tersebut ada 21 dokumen. Namun KPK mempermasalahkan salah satu dokumen tersebut karena berisi konsep kinerja KPK dari tahun 2009-2011 yang diperoleh dari BPK. 

KPK menanyakan mengapa dokumen yang bersifat rahasia itu bisa dimiliki oleh pemohon. Padahal dokumen tersebut berupa konsep. 

"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila Kholis.

Selanjutnya, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, menjelaskan dokumen tersebut didapatkan secara resmi. Nantinya dia akan melampirkan pada hari Senin depan (25/9).

"Yang Mulia, dokumen resmi kami dapatkan secara resmi. Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin," kata Ketut. (yld/rvk)

Detik.com
Diubah oleh stealth.mode 22-09-2017 16:20
-1
3.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan