Kaskus

News

hattori hanzoAvatar border
TS
hattori hanzo
Cara Pajak Mengejar Setoran Meresahkan
Cara Pajak Mengejar Setoran Meresahkan

JAKARTA. Kalangan pengusaha dan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) tengah jeri. Sumber kecemasan mereka adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Mereka khawatir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memanfaatkan beleid ini untuk main hakim sendiri demi mengeruk pajak. Maklum, Pasal 5 PP 36/2017 menyatakan, nilai harta bersih bisa dikenai pajak plus denda berdasarkan temuan atau pemeriksaan aparat pajak.

Padahal, selama ini wajib pajak sudah melaporkan harta, baik saat mengikuti amnesti pajak maupun dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan self assessment. "Kami lihat ini ada potensi dispute," ujar Rosan Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada KONTAN, Rabu (20/9).

Rosan khawatir, pasal ini bisa memicu persekongkolan yang merugikan wajib pajak. Tanpa dasar penghitungan yang jelas, petugas pajak bisa sewenang-wenang mencari-cari kesalahan wajib pajak. "Waktu amnesti pajak pakai prinsip self assessment
Tapi PP 36/2017 ditentukan oleh petugas pajak. Perbedaan ini harus dijembatani, harus ada kepastian dasar penghitungan nilai harta," tandas dia.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo juga mempertanyakan sumber database aset wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak. Sebab database yang dimiliki kantor pajak hanya bersumber dari SPT Tahunan dan surat pernyataan harta (SPH) saat amnesti pajak.

Menghadapi reaksi keras dan tentangan dari berbagai kalangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, aparat pajak tidak akan ada penyalahgunaan atas PP 36/2017. "Petugas pajak akan bekerja profesional dan tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi," kata Hestu.

Untuk mencegah penyelewengan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal. Masyarakat juga bisa mengawasi dengan melaporkan petugas pajak nakal ke whistleblowing Kemkeu dan Kring Pajak 1500200.

sumur

Cara Pajak Mengejar Setoran Meresahkan

Quote:
Diubah oleh hattori hanzo 22-09-2017 13:01
0
6.9K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan