Quote:
Rabu, 20 September 2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Sumadi (51), warga Bintaro, Jakarta Selatan, yang memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial FR (13).
"Tersangka kami tangkap di Dharmawangsa Square pada 15 September karena yang bersangkutan bekerja sebagai kuli bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (20/9/2017).
Sumadi mengakui bahwa dia mencabuli anak terakhir dari empat bersaudara itu sebanyak dua kali. Pertama pada Agustus 2017, saat itu pukul 02.00, Sumadi masuk ke kamar FR.
Dia memberikan anaknya itu uang Rp 100.000 dan air dalam botol yang membuat anak itu lemas. Sumadi kemudian memerkosanya.
Tidak hanya kali itu, beberapa hari kemudian, Sumadi mengulangi perbuatannya. Kejahatan ini terungkap ketika kakak perempuan FR yang berusia 21 tahun tidak sengaja menyenggol kemaluan FR dan FR menjerit kesakitan.
Kakak FR langsung curiga adiknya itu dirudapaksa oleh ayahnya, sebab dulu dia juga pernah jadi korban kebejatan ayahnya.
Kakak FR pun mengadukan hal itu kepada ibu mereka. FR kemudian dibawa ke kantor polisi dan RS Fatmawati untuk divisum.
Tidak lama kemudian, Sumadi ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Dia melakukan ini karena hasrat. Dia punya istri, punya wanita idaman lain juga," kata Bismo.
Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan Sumadi kerap menggunakan ancaman kekerasan agar kejahatannya tidak diungkapkan korban.
"Selain kasih uang Rp 100.000 dia juga mengancam akan membunuh anaknya kalau memberi tahu siapa-siapa," kata Nunu.
Nunu mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk memulihkan trauma FR yang mengidap epilepsi dan tidak sekolah.
"Kami carikan psikiater untuk trauma healing," ujar Nunu.
Sumadi dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Bapak Biadab!
Ayah yang biadab gini, jangan dipenjara.
Musnahkan saja. :dor