Hallo agan/aganwati, semoga semua dlm keadaan sehat.
Kali ini kita mau share artikel klinik Hukumonline tentang “Ancaman Pidana Bagi Peretas (Hacker) Facebook Orang Lain”. Agan/aganwati tentu kenal dan menjadi pengguna Facebook, salah satu social media terbesar di dunia. Nah, pernahkah agan mengalami akun facebook agan sendiri atau teman agan di-hack orang lain? Bila pernah, semoga artikel ini bermanfaat bila agan merasa dirugikan dengan perbuatan ini dan ingin menempuh jalur hukum tapi ngga tahu bagaimana hukumnya.
Cekidot gan.
Apa termasuk kejahatan cyber jika seseorang dengan sengaja selalu membuat akun facebook orang lain hilang alias di-hack dan mengancam akan selalu meng-hack akun orang tersebut? Teman aku dalam satu bulan terakhir sudah membuat akun fb sebanyak 18 kali dan secara jujur orang yang nge-hack itu mengakuinya. Bahkan dia juga nge-hack akun-akun facebook orang-orang terdekat teman saya. Bagaimana cara menghentikan orang tersebut melakukan hal serupa lagi? Dan apa hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah tidak membuat orang lain tidak nyaman? Terima kasih sebelumnya.
(fitria hendriani kurnia)
Untuk memperjelas diskusi ini ada baiknya saya menegaskan beberapa hal yang Saudara sampaikan, yaitu:
1. sengaja meretas (hack) akun facebook orang lain tanpa hak;
2. membuat akun facebook atas nama orang lain;
3. bagaimana cara menindaklanjuti kasus seperti ini;
Untuk pertanyaan pertama dan kedua dapat dilihat penjelasan serupa dengan topik “
Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?”
Dalam bagian ini perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian (seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan pendidikan).
Perbuatan menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga.
Demikian juga perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain, dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Varian delik dalam pasal 30 UU ITE dapat dibagi menjadi tiga perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak:
1. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik;
2. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik;
3. melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut;
Berdasarkan cerita singkat Anda, dapat disimpulkan bahwa pelaku memenuhi ketiga varian delik tersebut. Ancaman dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE)
Antisipasi terhadap hal ini, pengguna akun facebook perlu:
1. membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak oleh pihak lain. Suatu Password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol.
2. menjaga kerahasiaan password akun facebook dan menggantinya secara berkara.
3. tidak sembarangan mengakses akun facebook dengan fasilitas internet publik.
4. waspada dan berhati-hati dalam membuka link/tautan atau aplikasi yang dikirimkan atau di-posting oleh pengguna facebook lain karena beberapa di antaranya merupakan trojan atau malware yang digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan user name dan password pengguna facebook secara ilegal.
Pada beberapa kasus lain, terdapat pelaku yang membuat akun facebook dengan menggunakan identitas (nama, alamat, foto) korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE.
Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
Jika kita sebagai korban, kita dapat melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian setempat atau Kantor Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibuatkan Laporan Polisi atau Laporan Kejadian. Diharapkan pelapor dapat membawa idenitas diri dan bukti-bukti terkait.
Demikian, terima kasih.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penjawab: Josua Sitompul, SH, IMM dari
Indonesia Cyber Law Community
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/de...ook-orang-lain
Jadi begitu, gan. Semoga bermanfaat.