Kaskus

News

jenglotasikAvatar border
TS
jenglotasik
Thomas Alfa Edison Ditahan Polisi
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menahan Bupati Biak Numfor, Papua, Thomas Alfa Edison Ondi, terkait dugaan korupsi Rp 84 miliar. Dia ditahan terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya pada 2008-2009.
Bupati Ondi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Polda Papua sejak 1 Januari 2017.
"Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi di Rutan Polda Papua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Edi Swasono, Senin (18/9/2017).
Penahanan Bupati Biak Numfor itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.
"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum, dan sejumlah anggaran lainnya. Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.
Pengacara Ondi, Marjohan Pangaribuan, kepada wartawan mengatakan pihaknya menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.
Selain menyeret Ondi, kasus tersebut menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya, yakni SB dan TSA.
Ondi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rvk/rvk)

https://m.detik.com/news/berita/d-3648629/thomas-alfa-edison-ditahan-polisi-terkait-korupsi-rp-84-miliar
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan