- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Amankan Sejumlah Orang dari Rusuh Depan Kantor YLBHI


TS
indooversight
Polisi Amankan Sejumlah Orang dari Rusuh Depan Kantor YLBHI
Polisi Amankan Sejumlah Orang dari Rusuh Depan Kantor YLBHI
18/09/2017 08:39
Sumber
JAKARTA — Aparat dari Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang dari massa yang memantik kerusuhan di dekat kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)/LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengatakan, orang-orang ditangkap itu diduga merupakan provokator aksi pengepungan kantor YLBHI yang berujung bentrokan tersebut.
“Ada sekitar 5 orang yang ditangkap. Mereka sudah kami ikuti sejak awal, dan akan diproses secara hukum,” kata Idham Aziz, Senin (18/9).
Ia mengungkapkan, gerombolan pengepung kantor YLBHI sejak Minggu (17/9) malam tersebut berjumlah ribuan orang yang mengatasnamakan sejumlah organisasi. Jumlah gerombolan tersebut semakin bertambah banyak hingga Senin dini hari, sehingga aparat kepolisian memutuskan menindak tegas untuk mengendalikan mereka.
Orang-orang yang diduga provokator dan sudah ditangkap itu akan diproses secara hukum, karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Sementara akibat pengepungan dan bentrokan tersebut, kantor YLBHI megalami kerusakan ringan. (ryu)
18/09/2017 08:39
Sumber
JAKARTA — Aparat dari Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang dari massa yang memantik kerusuhan di dekat kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)/LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengatakan, orang-orang ditangkap itu diduga merupakan provokator aksi pengepungan kantor YLBHI yang berujung bentrokan tersebut.
“Ada sekitar 5 orang yang ditangkap. Mereka sudah kami ikuti sejak awal, dan akan diproses secara hukum,” kata Idham Aziz, Senin (18/9).
Ia mengungkapkan, gerombolan pengepung kantor YLBHI sejak Minggu (17/9) malam tersebut berjumlah ribuan orang yang mengatasnamakan sejumlah organisasi. Jumlah gerombolan tersebut semakin bertambah banyak hingga Senin dini hari, sehingga aparat kepolisian memutuskan menindak tegas untuk mengendalikan mereka.
Orang-orang yang diduga provokator dan sudah ditangkap itu akan diproses secara hukum, karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Sementara akibat pengepungan dan bentrokan tersebut, kantor YLBHI megalami kerusakan ringan. (ryu)
0
5.2K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan