Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Polisi bekuk germo pramuriaan anak untuk gay dan paedofil
Polisi bekuk germo pelacuran anak untuk gay dan paedofil
Ilustrasi
Regu kepolisian menangkap seorang germo yang menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kalangan homoseksual dan paedofilia. Muncikari berinisial AR, 41 tahun, itu seorang residivis kasus serupa beberapa tahun lalu.

Tersangka dibekuk di Hotel Cipayung Asri yang terletak di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Bersama AR ketika itu adalah tujuh anak laki-laki yang bakal dilacurkan: enam orang masih di bawah umur, dan seorang berusia 18 tahun.

"Sebelumnya, polisi sudah datang ke sini minjem kamar. Bilangnya mau nangkap orang. Enggak lama, datanglah pelaku bersama anak-anak ini," kata pengelola hotel, Boboy Riswanto, dilansir Kompas.

Polisi bergerak setelah tim patroli siber menemukan akun Facebook milik AR yang memampangkan foto-foto korban disertai tarif layanan.

Sejauh ini, AR juga memperalat 99 korban lain untuk menjadi pramuria. Si tersangka mematok tarif Rp1,2 juta untuk sekali layanan. Dari pungutan tersebut, para korban dibayar mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.Pihak kepolisian masih terus mengidentifikasi para korban. Namun untuk sementara diketahui sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Agung Setya, mengatakan AR tidak saja menjual jasa anak-anak tersebut untuk para pelanggan laki-laki.

"Pelaku mengakui 'menggunakan' salah satu korban," ujar Agung dikutip Kompas. Ia pun diyakini tidak bekerja sendirian. "Mereka saling mengisi, kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain,"katanya.

AR terancam pasal berlapis yang berkenaan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

pramuriaan anak di bawah umur untuk penyuka sesama jenis sudah ramai di Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam, seperti ditulis Kompas, mengatakan komunitas khusus untuk berbagi informasi dan menggunakan jasa anak-anak pun sudah tersedia.

"Salah satunya komunitas gay berondong yang berlembaga itu. Itu harus dicegah penyebarannya," ujar Asrorun.

Dalam hematnya, para pelaku yang berperan sebagai penyalur--pun kumpulan pelanggannya--mesti ditindak tegas. Apalagi, ujarnya, kejahatan seksual terhadap anak-anak diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

"Momentum kriminalisasi pada pelaku kejahatan seksual perlu diperluas yang mencakup hingga yang seperti ini. Harus ada pemberatan hukuman," demikian Asrorun.
Polisi bekuk germo pelacuran anak untuk gay dan paedofil


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...y-dan-paedofil

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan