- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal OTT KPK, Fahri Hamzah Tantang Mahfud MD


TS
panlok99
Soal OTT KPK, Fahri Hamzah Tantang Mahfud MD
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sepertinya tetap tak terima dengan prestasi lembaga tersebut yang menangkap sejumlah kepala daerah nakal.
Terbaru, politisi asal Nusa Tenggara Barat itu malah menantang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berdebat berkenaan dengan definisi operasi tangkap tangan (OTT) dan tangkap tangan (TT).
Menurut Fahri, definisi OTT dilakukan tanpa ada rencana sebelumnya. Sedangkan Mahfud menyebut OTT dan TT dianggap sama sebagaimana dalam KUHAP.
“Padahal dalam definisi “heterdaad” seperti dijelaskan banyak ahli justru terletak pada situasi “seketika” tanpa rencana,” tulisnya di akun twitter miliknya @Fahrihamzah, Senin (18/9).
Hal itu juga yang menjadi alasan para ahli bahwa dalam KUHAP tidak diatur keharusan adanya surat perintah dalam peristiwa tangkap tangan.
Dalam heterdaad juga disebutkan bahwa tidak harus penyidik dan Polisi yang pertama melakukan tangkap tangan, tapi bisa juga masyarakat.
Sementara, lanjutnya, dalam OTT KPK telah dilakukan pengintaian dan penyadapan lama sekali.
“Bahkan dalam banyak kasus seperti almarhum Mulyana Kusuma dan Probosutejo terjadi penjebakan,” tegasnya.
Sejurus kemudian, ia lalu menyindir Mahfud bahwa ketika sikap longgar diberikan kepada penggunaan ketentuan yang tak ada dalam UU dan sudah dilarang, maka itu akan menjadi awal masalah.
“Hal itu tidak saja menyebabkan pelanggaran dan rusaknya seluruh bangunan hukum kita tetapi juga pembelokan,” tulisnya.
Menurutnya, kegiatan OTT yang dilakukan KPK selama ini disebutnya menyibukkan bangsa dan menjadi ‘jalan pintas’ yang salah dan bahaya.
“KPK tidak lagi memberantas korupsi sebagaimana yang kita maksudnya dalam perumusan UU. Tapi mencari sensasi,” katanya.
Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...ang-mahfud-md/
Terbaru, politisi asal Nusa Tenggara Barat itu malah menantang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berdebat berkenaan dengan definisi operasi tangkap tangan (OTT) dan tangkap tangan (TT).
Menurut Fahri, definisi OTT dilakukan tanpa ada rencana sebelumnya. Sedangkan Mahfud menyebut OTT dan TT dianggap sama sebagaimana dalam KUHAP.
“Padahal dalam definisi “heterdaad” seperti dijelaskan banyak ahli justru terletak pada situasi “seketika” tanpa rencana,” tulisnya di akun twitter miliknya @Fahrihamzah, Senin (18/9).
Hal itu juga yang menjadi alasan para ahli bahwa dalam KUHAP tidak diatur keharusan adanya surat perintah dalam peristiwa tangkap tangan.
Dalam heterdaad juga disebutkan bahwa tidak harus penyidik dan Polisi yang pertama melakukan tangkap tangan, tapi bisa juga masyarakat.
Sementara, lanjutnya, dalam OTT KPK telah dilakukan pengintaian dan penyadapan lama sekali.
“Bahkan dalam banyak kasus seperti almarhum Mulyana Kusuma dan Probosutejo terjadi penjebakan,” tegasnya.
Sejurus kemudian, ia lalu menyindir Mahfud bahwa ketika sikap longgar diberikan kepada penggunaan ketentuan yang tak ada dalam UU dan sudah dilarang, maka itu akan menjadi awal masalah.
“Hal itu tidak saja menyebabkan pelanggaran dan rusaknya seluruh bangunan hukum kita tetapi juga pembelokan,” tulisnya.
Menurutnya, kegiatan OTT yang dilakukan KPK selama ini disebutnya menyibukkan bangsa dan menjadi ‘jalan pintas’ yang salah dan bahaya.
“KPK tidak lagi memberantas korupsi sebagaimana yang kita maksudnya dalam perumusan UU. Tapi mencari sensasi,” katanya.
Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...ang-mahfud-md/
0
6.3K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan