- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kritik Pemerintah Dipolisikan, AJI: Ini Mengkhawatirkan


TS
trimusketeers
Kritik Pemerintah Dipolisikan, AJI: Ini Mengkhawatirkan
Quote:

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang sangat mudah mengenakan seseorang dengan pasal karet yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni dugaan melakukan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.
"Sejak diberlakukan UU ITE, sampai tahun 2017 ini, sudah ada sekitar 16 kasus yang mengkritisi pemerintah dan dijerat dengan UU ITE. 16 kasus ini yang dikenakan terhadap teman-teman aktivis ya, ada teman dari LBH, teman-teman Safenet, dan lain sebagainya.
Mungkin kalau di luar teman-teman aktivis masih banyak lagi (yang dijerat UU ITE),"kata Suwarjono di Jakarta Pusat, Minggu 17 September 2017.
Ia menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan. Terlebih lagi masyarakat dunia internasional mengetahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang berkembang dengan sistem demokrasi yang mengedepankan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
"Tapi kan faktanya tidak demikian. Kondisi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan. Ini mirip kembali lagi di zaman Orde Baru. Di mana setiap ada ujaran yang kritis terhadap pemerintah kemudian dengan gampang dipolisikan dengan UU ITE," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum saat ini tidak dapat membedakan secara objektif, mana konten yang benar-benar masuk kategori ujaran kebencian, dan mana konten yang mengkritisi sebuah kebijakan. "Karena semuanya sekarang ini, entah itu status di Twitter, Facebook, Instagram, bahkan di grup-grup percakapan WA (WhatsApp) juga bisa-bisa dimasukkan ke sana (melanggar UU ITE)," kata Suwarjono.
Lebih jauh ia berharap kepada aparat penegak hukum, agar dapat objektif dalam membedakan konten atau kalimat yang benar-benar mengandung unsur ujaran kebencian dan kalimat yang tidak masuk kategori hate speech.
Hate speech, kata Jono, sesungguhnya adalah ujaran kebencian yang mengandung provokasi atau ajakan yang mengandung unsur SARA.
"Sejak diberlakukan UU ITE, sampai tahun 2017 ini, sudah ada sekitar 16 kasus yang mengkritisi pemerintah dan dijerat dengan UU ITE. 16 kasus ini yang dikenakan terhadap teman-teman aktivis ya, ada teman dari LBH, teman-teman Safenet, dan lain sebagainya.
Mungkin kalau di luar teman-teman aktivis masih banyak lagi (yang dijerat UU ITE),"kata Suwarjono di Jakarta Pusat, Minggu 17 September 2017.
Ia menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan. Terlebih lagi masyarakat dunia internasional mengetahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang berkembang dengan sistem demokrasi yang mengedepankan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
"Tapi kan faktanya tidak demikian. Kondisi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan. Ini mirip kembali lagi di zaman Orde Baru. Di mana setiap ada ujaran yang kritis terhadap pemerintah kemudian dengan gampang dipolisikan dengan UU ITE," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum saat ini tidak dapat membedakan secara objektif, mana konten yang benar-benar masuk kategori ujaran kebencian, dan mana konten yang mengkritisi sebuah kebijakan. "Karena semuanya sekarang ini, entah itu status di Twitter, Facebook, Instagram, bahkan di grup-grup percakapan WA (WhatsApp) juga bisa-bisa dimasukkan ke sana (melanggar UU ITE)," kata Suwarjono.
Lebih jauh ia berharap kepada aparat penegak hukum, agar dapat objektif dalam membedakan konten atau kalimat yang benar-benar mengandung unsur ujaran kebencian dan kalimat yang tidak masuk kategori hate speech.
Hate speech, kata Jono, sesungguhnya adalah ujaran kebencian yang mengandung provokasi atau ajakan yang mengandung unsur SARA.
Quote:
Hal itu berbeda jauh dengan kritik masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan yang dimaksudkan untuk mengubah keadaan yang tidak baik menjadi lebih baik lagi ke depan.
"Seharusnya polisi mempunyai mindset mana yang terkait dengan hate speech, mana yang terkait dengan sikap kritis masyarakat, atau mana yang masuk dalam ujaran yang membahayakan,"tegasnya.
"Kalau kami membuat standar ujaran kebencian atau hate speech adalah satu ujaran provokasi yang mengarah pada isu SARA. Tapi kalau hanya sekadar kritik, jauh dari itu, itu bukan ujaran kebencian. Kalau seperti ini, ini mengarah ke Orde Baru, di mana setiap ujaran, kritik bisa dikriminalisasi," ucapnya menambahkan.
"Seharusnya polisi mempunyai mindset mana yang terkait dengan hate speech, mana yang terkait dengan sikap kritis masyarakat, atau mana yang masuk dalam ujaran yang membahayakan,"tegasnya.
"Kalau kami membuat standar ujaran kebencian atau hate speech adalah satu ujaran provokasi yang mengarah pada isu SARA. Tapi kalau hanya sekadar kritik, jauh dari itu, itu bukan ujaran kebencian. Kalau seperti ini, ini mengarah ke Orde Baru, di mana setiap ujaran, kritik bisa dikriminalisasi," ucapnya menambahkan.
sumber
Aji mumpung

Bukan harus berbau sara, kelompok/golongan kali.
Ujaran kebencian ke individu kena pasal jg.
Quote:
Berikut beberapa penjabaran singkat terkait Pasal-Pasal didalam Undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech):
3. Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:
1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
4. Pasal 311 KUHP ayat (1)
b. UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
1. Pasal 28 ayat (1) dan (2):
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
selengkapnya disini
3. Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:
1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
4. Pasal 311 KUHP ayat (1)
b. UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
1. Pasal 28 ayat (1) dan (2):
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
selengkapnya disini
Diubah oleh trimusketeers 17-09-2017 19:27
0
3.1K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan