Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

semprot.croootAvatar border
TS
semprot.crooot
[BREAKING NEWS] Eko Patrio ditangkap Polisi saat berusaha edarkan obat illegal
Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo

[BREAKING NEWS] Eko Patrio ditangkap Polisi saat berusaha edarkan obat illegal


Polrestabes Makassar dari satuan narkoba bersama jajaran polsek-polsek se Kota Makassar menggelar razia warung-warung rumahan yang terindikasi menjual bebas obat-obatan daftar G (Gevaarlijk), jenis obat-obatan berbahaya yang sedianya hanya dijual di apotek dan dikeluarkan atas resep dokter ini.

Razia tersebut digelar sejak Jumat, (26/2) dan hasilnya dari 13 warung-warung rumahan itu disita kurang lebih 12 ribu butir obat-obatan daftar G dalam bentuk kapsul dan tablet antara lain bermerek Tramadol, Somadril Compositum, THD dan Dextro.

17 orang dari 13 tempat itu ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Eko Patrio, Mansyur, Fitra, Aco, Lukman, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis, Iwan, Sahur, Marling, Karmin dan Sandi lalu dua perempuan paruh baya bernama Boyo dan Sedo.

"Di warung-warung rumahan inilah para pelaku kriminal biasanya membeli obatan-obatan yang efeknya bisa membuat fly dan on off control, padahal aturannya obat-obatan jenis ini tidak boleh dijual bebas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba, Kompol Muhammad Fajri Mustafa saat ekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin, (29/2).

Obat-obatan ini atau biasa disebut pil koplo, membuat orang-orang yang mengkonsumsinya bertindak tanpa kendali. Jadi kata Kombes Polisi Rusdi Hartono, pihaknya mencoba hilangkan salah satu pemicu tindak kriminal di Makassar seperti begal itu dengan cara merazia dan menyita obat-obatan daftar G yang ternyata banyak beredar di tengah masyarakat.

"Antara penjual dan calon pembeli punya kode khusus kalau mau transaksi. Salah satu kodenya, cukup sebut mau beli si putih, dan penjual langsung melayani pesanan menyerahkan si putih yang tidak lain adalah tablet putih salah satu jenis obat-obatan daftar G," tutur Kapolrestabes Makassar ini.

Harga per bungkus kecil dan per papan tablet dan kapsul rata-rata Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Harganya sangat murah tapi dampaknya luar biasa, bisa merusak generasi karena membuat perilaku tidak terkontrol, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang sekitarnya.

"Para tersangka ini dijerat UU No 3 tentang kesehatan, pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan daftar G tidak sesuai persyaratan yakni tidak memiliki keahlian bidang farmasi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga dijerat pasal 197 karena dijual bukan di apotek tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, saat ini pihaknya sementara mendalami penyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung rumahan.

SUMUR:http://www.merdeka.com/peristiwa/eko...pil-koplo.html
0
6.5K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan