Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabaracintaAvatar border
TS
sabaracinta
Helikopter AW-101, Ryamizard: Tidak Melalui Kemhan


KBR, Jakarta- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku tidak tahu menahu soal proses pengadaan helikopter AW-101 milik TNI Angkatan Udara. Ia mengklaim tidak pernah menyetujui pembelian satu unit helikopter buatan perusahaan gabungan asal Inggris dan Italia itu.

"Itu kan pengadaan TNI AU. Itu kan pertama untuk kepresidenan. Ya tidak melalui Kemhan. Kemudian setelah itu presiden bilang tidak boleh, ya saya tidak boleh juga," ujar Ryamizard di kantornya, Rabu (23/8).

Sementara itu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 jelas mengatur bahwa Menteri Pertahanan adalah orang yang berwenang atas penggunaan anggaran alat utama sistem persenjataan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Meskipun rencana pembelian disusun oleh satuan masing-masing, namun komunikasi tetap dilakukan bottom-up, artinya keputusan pembelian tetap dilakukan di tingkat kementerian.

Kepada KBR, tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 Marsekal Muda Supriyanto Basuki pembelian sudah sesuai prosedur.

"Surat-surat ya melalui jalur organisasi yang ada. Misalnya kami kirim surat ke Kemenhan, pasti Mabes TNI juga dikirimi. Kalau misalkan beliau (Panglima TNI) tidak tahu, ya paling tahu beliau sendiri. Saya tidak bisa memvonis beliau. Tapi suratnya semuanya lengkap dan bisa dilihat," jelas Supriyanto Basuki, Selasa (15/8/2017).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Proses pengadaan helikopter AW-101 itu disebut merugikan negara sebesar Rp 224 miliar.

Helikopter AW-101 awalnya diajukan sebagai helikopter khusus kepresidenan sejak 2015. Namun pada rapat pembahasan yang digelar Presiden Joko Widodo Desember 2015, pembelian itu sudah ditolak.

Namun Januari 2016, Kasau saat itu Agus Supriyatna kembali mengajukan surat pembelian sebagai helikopter angkut berat. Pengadaan kemudian dilakukan setelah mendapatkan surat pengesahan dari Kementerian Keuangan tertanggal Juni 2016.

Namun September 2016, Panglima TNI menyurati Kasau agar membatalkan pembelian helikopter itu. Kendati demikian, pengadaan tetap berjalan hingga helikopter tiba pada Januari 2017.

sumber: http://kbr.id/berita/08-2017/dugaan_...han/91928.html
0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan