Kaskus

News

moderatorccdAvatar border
TS
moderatorccd
Iriana Jokowi Memaafkan Pelaku Ujaran Kebencian
Iriana Jokowi Memaafkan Pelaku Ujaran Kebencian

metrotvnews.com

Sep 13, 2017 10:18 PM



Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

Metrotvnews.com, Jakarta: Ibu Negara Iriana Joko Widodo memafkan pelaku ujaran kebencian secara pribadi. Masyarakat diminta bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Saya belum  bertemu Bu Iriana, tapi saya memahami apa yang dialami oleh Presiden, Ibu Negara maupun keluarganya. Secara pribadi disampaikan, dimaafkan saja," kata Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi saat dihubungi Metro TV, Rabu 13 September 2017.  

Johan menyampaikan, medsos sedianya digunakan secara santun dan bukan tempat untuk saling menghujat dan menghina. Meski bebas dalam penggunaan, konten medsos dibatasi Undang-undang Informasi Transaksi elektronik (UU ITE) serta dibatasi hak orang lain. 

"Termasuk Presiden dan Ibu Negara, dalam konteks ini pihak Polri yang sudah melakukan upaya hukum karena apa yang di-posting itu ada Undang-undang yang dilanggar, ini menurut pihak kepolisian," ujar Johan. 

Meski telah memaafkan pelaku, perkara tetap dilanjutkan secara hukum. Menurut Johan, upaya hukum selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. 

"Tentu Presiden dan Ibu Negara menyerahkannya kepada pihak Polri, apakah memang yang dilakukan melanggar Undang-undang atau tidak," kata Johan. 

Polisi membekuk penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi di Palembang, Sumatera Selatan. Ujaran itu tersebar di media sosial.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jepang, Palembang. Polisi membekuk tersangka sekira pukul 21.30 WIB, Senin 11 September 2017.

Tersangka berinisial DI. Warga Palembang itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 3 atau Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik. DI menggunakan sosial media untuk menyebarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Ibu Negara.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Patroli Cyber. Menurut Kapolda, tersangka beberapa kali mengunggah ujaran kebencian di sosial media.

Agung menerangkan pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang wanita asal Bandung, Jabar, berinisial DW. Di akun instagramnya, DW mengungkapkan pernyataan yang dinilai melecehkan nama istri Presiden RI Joko Widodo.

"Setelah diidentifikasi, ternyata DW bukan pemilik akun tersebut," kata Agung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

DW mengaku akun itu dibuat dan digunakan seorang pria asal Palembang. DI merupakan warga Palembang.

"Dia hanya di-tag (istilah dalam Instagram) saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI. Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia Maya seperti chat dan video call," bebernya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DI di Palembang. Penangkapan, kata Agung, dilakukan untuk menghindari gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Jabar dan Sumsel tahun depan.


http://www.metrotvnews.com/amp/nbw1V...aran-kebencian
0
3.8K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan