- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak


TS
namima
Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Quote:

Ilustrasi(Pexels.com)
JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat jagat dunia maya heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.
“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/9/2017).
Dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.
Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.
Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya.

Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.
“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu.
Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.
Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Aprillia Ika
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...n-ditjen-pajak
Spoiler for Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?:
Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Menteri Keuangan Sri Mulyani berswafoto dengan Kepala Desa Ponggok Junaedhi Mulyono dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani, di Umbul Ponggok, Klaten, Rabu (23/8/2017).(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia baru-baru ini mengingatkan followers-nya untuk melaporkan handphone atau smartphone di kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone termasuk harta yang dapat dilaporkan.
"Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat (15/9/2017).
Hanya saja, dalam praktiknya, wajib pajak memiliki prioritas. Apakah handphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.
Bagi wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, mungkin handphone menjadi harta berharga dan mencerminkan penghasilan dia.
Yustinus menjelaskan, kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.
Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman.
"Jadi ada prinsip rasional, materialitas, dan proporsional yang harus diperhatikan," kata Yustinus.
Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp 1 triliun, bisa jadi tak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT.
Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak sebanding dengan pendapatan.
"Artinya tanpa memasukkan handphone, profile penghasilan dan harta tidak akan terpengaruh atau bias," kata Yustinus.
Sebelumnya, akun Twitter Ditjen Pajak RI berkicau mengenai pelaporan handphone sebagai harta di dalam SPT.
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak".
Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Aprillia Ika
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...kan-dalam-spt-
Menteri Keuangan Sri Mulyani berswafoto dengan Kepala Desa Ponggok Junaedhi Mulyono dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani, di Umbul Ponggok, Klaten, Rabu (23/8/2017).(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia baru-baru ini mengingatkan followers-nya untuk melaporkan handphone atau smartphone di kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone termasuk harta yang dapat dilaporkan.
"Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat (15/9/2017).
Hanya saja, dalam praktiknya, wajib pajak memiliki prioritas. Apakah handphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.
Bagi wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, mungkin handphone menjadi harta berharga dan mencerminkan penghasilan dia.
Yustinus menjelaskan, kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.
Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman.
"Jadi ada prinsip rasional, materialitas, dan proporsional yang harus diperhatikan," kata Yustinus.
Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp 1 triliun, bisa jadi tak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT.
Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak sebanding dengan pendapatan.
"Artinya tanpa memasukkan handphone, profile penghasilan dan harta tidak akan terpengaruh atau bias," kata Yustinus.
Sebelumnya, akun Twitter Ditjen Pajak RI berkicau mengenai pelaporan handphone sebagai harta di dalam SPT.
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak".
Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Aprillia Ika
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...kan-dalam-spt-
jan lupa d laporken ya..

Diubah oleh namima 15-09-2017 15:08
0
66.5K
Kutip
425
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan