Kaskus

News

dwiyani326Avatar border
TS
dwiyani326
Teknologi Semakin Maju, Yusril Nilai Pasal 162 KUHAP Layak Dihapus
Teknologi Semakin Maju, Yusril Nilai Pasal 162 KUHAP Layak Dihapus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum mantan terpidana kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2003 silam, Emir Moeis yang mengajukan uji materi Pasal 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2017).
Pasal tersebut mengatur tentang saksi yang memberi keterangan setelah disumpah dan dimuat dalam Berita Acara Pemriksaan (BAP).
Jika saksi sedang dalam kondisi meninggal dunia, sakit, jauh dari tempat tinggal atau karena kepentingan negara tidak bisa hadir maka keterangan yang bersangkutan cukup dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan itu sama nilainya dengan keterangan yang langsung diungkapkan saksi dalam persidangan.
Emil merasa mempunyai legal standing karena saksi dengan keterangan yang memberatkannya yakni Pirooz Muhammad Sarafi tak pernah hadir di persidangan namun BAP-nya dibacakan jaksa karena keterangan yang diberikan di bawah sumpah.
Yusril mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini seharusnya pihak pengadilan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusahakan pembacaan kesaksian langsung memanfaatkan teleconference.

"Pasal 162 KUHAP itu dibuat pada saat belum ada peralatan teleconference yang saat ini memiliki harga sangat murah. Sehingga keterangan saksi yang tidak bisa hadir di persidangan bisa difasitasi dengan teleconference."
"Pasal 162 KUHAP itu seharusnya sudah dihapus, KUHAP kita ketinggalan zaman," tegas Yusril kepada awak media.
Yusril sendiri optimis uji materi itu bisa dikabulkan oleh MK.

BACA SUMBER : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-layak-dihapus
0
2.5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan