Kaskus

News

duratmokooAvatar border
TS
duratmokoo
Jaksa Agung Dianggap Masuk Barisan Pansus Hak Angket KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta menegur Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pernyataannya agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pernyataan Prasetyo itu tidak hanya mencerminkan sikap yang tidak etis, namun juga menunjukkan sikap pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Pernyataan Jaksa Agung merupakan insubordinasi sebagai pembantu Presiden, tidak etis dan tidak realistis," ujar Petrus melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Menurut dia, pernyataan Prasetyo bertentangan dengan komitmen Presiden untuk memperkuat KPK.

Tidak hanya itu, pernyataan Prasetyo secara tidak langsung dapat diartikan sejalan dengan semangat Pansus Hak Angket KPK di DPR RI yang dibaca publik sebagai langkah memperlemah KPK.

"Jaksa Agung bisa digeneralisasi sebagai kelompok yang berada di dalam barisan untuk bersama-sama Pansus Hak Angket KPK untuk memperlemah KPK," ujar Petrus.

Petrus menambahkan, seharusnya Prasetyo berkaca ke dalam sebelum melontarkan pernyataan seperti itu.

"Sebab selama 19 tahun reformasi, kejaksaan minim melahirkan prestasi besar dalam hal pemberantasan korupsi. Kejaksaan belum memperlihatkan niatnya untuk berbenah diri, mengubah pola kerja yang masih marak KKN-nya," ujar Petrus.

"Koruptor lebih memilih kasusnya ditangani kejaksaan daripada KPK. Karena di sanalah masih bisa terbuka ruang untuk mendapat SP3 dan Jaksa Agung menutup mata terhadap rendahnya prestasi," lanjut dia.

Petrus berharap Presiden memberikan teguran kepada Prasetyo atas pernyataannya itu.

Usulan Jaksa Agung tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak bermaksud mendiskreditkan KPK.

Rum mengatakan, saat itu Prasetyo hanya menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III. Namun, kata Rum, jawaban tersebut diartikan lain oleh sejumlah pihak.

"Itu dimaknai sementara pihak yang berseberangan, ingin melemahkan KPK. Justru aparat penegak hukum ini saling bersinergi, saling menghormati, saling mendukung. Tidak ada yang saling melemahkan," kata Rum.

Rum mengatakan, jika ada kelemahan pada aparat penegak hukum, maka harus diperbaiki. Kejaksaan Agung membuka diri jika ada masukan untuk memperbaiki kinerja internal.

Sesama penegak hukum, kata dia, tak punya kewenangan untuk melemahkan institusi lain.

"Bukan berarti mau ambil (kewenangan), minta ke Komisi IIII. Tidak," kata Rum.

"Sementara orang memaknai lain. Kami menceritakan kinerja kami. Kalau memang yang tadi diceritakan, sistem hukumnya beda dengan kita," lanjut dia.

http://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/18541911/jaksa-agung-dianggap-masuk-barisan-pansus-hak-angket-kpk

Ada apa dgn orang kitak, kenapa orang kitak begitu membabi buta pengen membrangus kpk..apakah banyak orang kitak yg kena kasus ektp...coz jadi oposisi aja juara korupsi....

Soal jokowi menegur jaksa agung..gue kira ga guna...wakil parpol hanya akan tunduk kepentingan parpol, jadi yg ada adalah menyelaraskan kepentingan parpol dan mulut jokowi, kalo toh ada prbedaan, ya jelas lebih berat dan utama kepentingan parpol drpd mulut jokowi..emoticon-Big Grin
1
4.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan