Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Tukang Ojek Janjikan 'Alam Surga' Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun
Tukang Ojek Janjikan 'Alam Surga' Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, ditangkap aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Ia ditangkap karena mencabuli gadis di bawah umur.

Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto mengatakan, aksi Nafis dilakukan setelah memperdaya korban, Kamis (31/8/2017) lalu.

Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

Baca: Tatapan Berbuntut Peganiayaan Terhadap Tukang Jahit

"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).

Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.

Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.

Baca: Polisi Telisik Kasus Temuan 2 Lubang Diduga Bekas Tembakan di Bus Freeport

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga.

Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Korban yang selama beberapa waktu memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Pancoran.

Baca: Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Lebih Baik Dihina Ketimbang Pulang Ke Tanah Air Terjadi Kerusuhan

Saat membuat laporan, ia juga bilang bahwa pelaku masih berada di Musala Al Anwar, Mampang Prapatan.

"Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu," jelas Hari.

Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.

Baca: Polisi ASEAN Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Manusia

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.

Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Janjikan Melihat 'Alam Surga', Tukang Ojek Cabuli Gadis Berumur 16 Tahun

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...gadis-16-tahun

---

Baca Juga :

- Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Asma Dewi Sudah Diingatkan Kakaknya yang Berstatus Anggota Polri

- Roro Fitria Mengaku Tak Butuh Pacar

- Riasan Menor Laudya Cynthia Bella Saat Akad dari Perspektif Titi Kamal

0
421
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan