- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pil PCC Bukan Narkotika dan Flakka, Tapi Bisa Bikin Kejang NASIONAL


TS
dikuncibro
Pil PCC Bukan Narkotika dan Flakka, Tapi Bisa Bikin Kejang NASIONAL
Pil PCC Bukan Narkotika dan Flakka, Tapi Bisa Bikin Kejang
Oleh Ajeng Talitha Terbit 14 Sep 2017 at 3:36pm
Sumber
JAKARTA (!) – Pil PCC (paracetamol cafein carisoprodol) baru saja menggemparkan masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara. Pil ini mengakibatkan lebih dari 55 pelajar kejang-kejang dan 1 meninggal dunia sempat dikaitkan dengan narkoba berjenis flakka.
Namun, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menyatakan kandungan Pil PCC ini sementara bukanlah narkotika atau pun narkoba jenis flakka.
Kepala BNN Kota Kendari Murniati pun menjelaskan setelah melakukan penyelidikan sementara bahwa Pil PCC tersebut telah dicampur sebelumnya kedalam minuman berenergi, minuman soda, bahkan minuman beralkohol.
Hal ini lah yang menyebabkan sejumlah remaja tersebut kejang-kejang, tak sadarkan diri bahkan meninggal.
Murniati menambahkan beberapa korban yang masih sadar mengaku barang tersebut didapat dari beberapa sumber yang berbeda. Ada dalam bentuk minuman Extra Joss, Ale-ale, bir, whisky, serta tablet.
Selain itu, perlu diketahui juga Pil PCC tergolong obat keras yang biasa dikonsumsi untuk menghilangkan rasa sakit dan obat penyakit jantung.
Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko juga menjelaskan Pil PCC walaupun bukan termasuk dalam obat-obatan terlarang, pil ini tidak seharusnya dijual bebas.
Pasalnya, jika Pil PCC dikonsumsi berlebihan akan mengakibatkan kejang-kejang, mual-mual dan badan terasa sakit. Bahkan ada yang mengalami gangguan jiwa.
Jadi mulai saat ini, lebih berhati-hati saat membeli obat tanpa resep dokter atau saat menerima makanan atau minuman dari seseorang yang tidak dikenal. Lebih baik menolaknya sebelum terlambat.(arh)
Oleh Ajeng Talitha Terbit 14 Sep 2017 at 3:36pm
Sumber
JAKARTA (!) – Pil PCC (paracetamol cafein carisoprodol) baru saja menggemparkan masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara. Pil ini mengakibatkan lebih dari 55 pelajar kejang-kejang dan 1 meninggal dunia sempat dikaitkan dengan narkoba berjenis flakka.
Namun, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menyatakan kandungan Pil PCC ini sementara bukanlah narkotika atau pun narkoba jenis flakka.
Kepala BNN Kota Kendari Murniati pun menjelaskan setelah melakukan penyelidikan sementara bahwa Pil PCC tersebut telah dicampur sebelumnya kedalam minuman berenergi, minuman soda, bahkan minuman beralkohol.
Hal ini lah yang menyebabkan sejumlah remaja tersebut kejang-kejang, tak sadarkan diri bahkan meninggal.
Murniati menambahkan beberapa korban yang masih sadar mengaku barang tersebut didapat dari beberapa sumber yang berbeda. Ada dalam bentuk minuman Extra Joss, Ale-ale, bir, whisky, serta tablet.
Selain itu, perlu diketahui juga Pil PCC tergolong obat keras yang biasa dikonsumsi untuk menghilangkan rasa sakit dan obat penyakit jantung.
Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko juga menjelaskan Pil PCC walaupun bukan termasuk dalam obat-obatan terlarang, pil ini tidak seharusnya dijual bebas.
Pasalnya, jika Pil PCC dikonsumsi berlebihan akan mengakibatkan kejang-kejang, mual-mual dan badan terasa sakit. Bahkan ada yang mengalami gangguan jiwa.
Jadi mulai saat ini, lebih berhati-hati saat membeli obat tanpa resep dokter atau saat menerima makanan atau minuman dari seseorang yang tidak dikenal. Lebih baik menolaknya sebelum terlambat.(arh)
0
14.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan