Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Organda Minta Bus Karyawan Ilegal di Tangerang Ditertibkan
Organda Minta Bus Karyawan Ilegal di Tangerang Ditertibkan


TEMPO.CO, Tangerang - Organda Kabupaten Tangerang dan Pengurus Trayek Angkutan Umum se-Kabupaten Tangerang menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang menertibkan angkutan karyawan ilegal yang dianggap merugikan angkutan umum. Organda mengatakan angkot kesulitan bersaing dengan bus karyawan ilegal itu.

"Angkutan karyawan ilegal ini bersinggungan dengan trayek angkutan umum, kami sangat dirugikan,"ujar Ketua Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada kepada Tempo, Selasa 12 September 2017.

Menurut Dan Persada, saat ini tercatat 2.723 angkutan bus karyawan beroperasi dan rutenya bersinggungan dengan trayek angkutan umum di Cikupa, Balaraja, Kresek hingga Kronjo. "Gak sebanding operasinya, bus bisa sekali angkut 60 orang, sementara Angkot 10 orang saja sulit," katanya.

Persoalan angkutan karyawan menjadi salah satu poin tuntutan sopir angkutan umum dalam rencana aksi mogok massal 12,13 dan 14 September ini. Tapi aksi ini ditunda hingga bulan depan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi." Selain masalah angkutan karyawan ilegal, sopir angkutan meminta penertiban angkutan bodong dan pembatasan terhadap maraknya angkutan online," kata Dan Persada.
Menurut dia, jika sopir angkutan se-kabupaten Tangerang menggelar aksi mogok massal, maka jaringan transportasi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan lumpuh." Ini juga berefek pada angkutan di Bogor dan Serang karena ada trayek yang ke sana,"katanya.

Jumlah total armada angkutan umum di Kabupaten Tangerang sebanyak 12 ribu unit yang terdiri dari 34 trayek APDS, 22 trayek AKDP dan 18 trayek AKAP.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan telah mengupayakan agar aksi para sopir angkutan ini tidak terjadi. "Kami telah melakukan pembicaraan dan pembahasan dengan semua pihak," kata Bambang.

Menurut Bambang, batalnya demo pada September ini merupakan bagian dari tindaklanjut pemerintah dalam menyikapi masalah dan tuntutan para sopir angkutan umum itu." Semua sedang diupayakan," katanya.

Soal maraknya angkutan karyawan yang diduga ilegal, Bambang mengakui jika jumlahnya mencapai 2.700 lebih. "Ini terjadi karena jumlah perusahaan dan karyawan di Kabupaten Tangerang terus bertambah," katanya. Tapi kewenangan penertiban sepenuhnya dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.


https://metro.tempo.co/read/news/201...ng-ditertibkan
0
1.8K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan