- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kembalinya Jinal ke Pelukan Islam


TS
vickyforahy
Kembalinya Jinal ke Pelukan Islam
ACEHTREND.CO, Singkil- Banyak jalan menuju Roma, demikian tamsilan yang pas untuk mengambarkan perjalanan politik Jinal (50) warga Desa Sebatang, Gunung Meriah, Aceh Singkil. Hanya agar dapat maju dalam bursa geuchik, ia pun memilih berlabuh ke Kristen protestan. Alasannya simpel pula. Dengan bersatus non muslim, ia tidak perlu mengikuti tahapan uji baca Quran.
Dengan ikut disaksikan oleh tiga orang saksi yang menandatangani surat kesaksian, Jinal yang merupakan sosok berpengaruh di desanya, menyatakan diri–bermaterai– telah menjadi penganut Protestan. Surat itu diserahkan kepada Panitia pemilihan Keuchik Sebatang pada 5 September 2017.
“Demikian surat ini saya buat dan saya nyatakan dan saya tanda tangani diatas materai, agar para pihak dan pejabat yang berkepentingan/berwenang dapat mengetahuinya,” tulis Jinal, yang dikutip aceHTrend, Minggu (10/9/2017).
Apa yang dilakukan oleh kakek tua tersebut sontak menjadi perhatian publik. Bukan hanya di Singkil, berpindahnya keyakinan sang tokoh masyarakat, membuat seluruh Aceh terkaget. Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, mengatakan bahwa, semenjak menandatangani surat pernyataan itu, Jinal telah murtad.
“Pelaku dengan sengaja membuat surat pernyataan telah keluar dari Islam, maka semenjak itu pula ia telah murtad. Untuk itu, Jinal perlu ditindak secara hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah,” ujar lelaki yang akrab disapa Lem Faisal.
Lem Faisal menyebutkan, Jinal telah melanggar Pasal 7 ayat (1) qanun tersebut yang berisi: Setiap orang Islam dilarang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/ atau melakukan perbuatan keluar dari Islam.Untuk itu, Jinal, sesuai dengan Pasal 18, dikenakan uqubat takzir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali. Atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling sedikit 30 bulan, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau 300 gram emas murni.
“Hukuman yang telah ditetapkan oleh qanun, tidak meruntuhkan kemurtadannya. Ia tetap murtad,” ujar Lem Faisal.
Lem Faisal juga mengatakan, pihak berwenang harus segera mengambil tindakan hukum terhadap Jinal yang telah dengan sengaja menyatakan diri murtad secara tertulis. “Ia harus dihukum atas apa yang ia lakukan. Pelajari qanun itu dan tegakkan,” kata Lem Faisal.
Kembali Masuk Islam
Hasil penelusuran aceHTrend, Jinal sejatinya hanya “bercanda”. Ia menyatakan masuk Kristen Protestan, karena buta Quran. Ia –walau sudah berusia lanjut– belum mampu membaca Quran. Sedangkan di sisi lain, ia sangat meyakini bahwa dirinya akan memenangkan bursa keuchik Sebatang. “Untuk itu ia nekat membuat surat itu,” ujar seorang sumber.
Namun akhirnya ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya telah menjadikan dirinya sebagai kafir. Senin (11/9/2017) kembali menyatakan masuk Islam dan bertobat.Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil Ustaz Adlimsyah BA kepada wartawan.
Pernyataan tobat JN itu, ditandai dengan pembacaan dua kalimat syahadat yang digelar di Aula MPU Aceh Singkil dan disaksikan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat. “Benar Saudara JN telah menyatakan bertobat dan kembali mengucapkan dua kalimat syahadat,” kata Ustad Adlimsyah.
Adlimsyah menjelaskan, pensyahadatan di samping di saksikan Ketua MPU juga disaksikan Roesman Hasmy, Ketua MAA Aceh Singkil.
Kondisi Islam di Daerah Perbatasan
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, kepada aceHTrend, Minggu (10/9/2017) mengatakan, saat ini kondisi umat Islam di perbatasan sangat memprihatinkan, Mereka tidak lagi menjadikan islam sebagai fondasi kehidupan. Dalam keseharian. “Di perbatasan kondisinya sudah sedemikian hancur. Orang yang kita kira Islam, ternyata kafir dan yang kita kira kafir ternyata Islam. fenomena satu rumah dengan ragam agama mudah sekali ditemukan,” ujarnya.
Apa yang berlaku atas Jinal, menurut Lem Faisal bukan sesuatu yang baru di perbatasan. KKarena kasus dengan motif berbeda kerap terjadi. “Baik alasan politik, ekonomi, keluarga dll, merupakan alasan biasa bagi mereka untuk keluar dan masuk lagi ke dalam Islam. Itu fenomena umum. Aqidah mereka memang bermasalah,” ujar Lem Faisal.
Untuk itu, Lem Faisal berharap Pemerintah Aceh serius memperhatikan dakwah Islam di perbatasan. “Penting untuk memperkuat fondasi keimanan dan aqidah umat Islam di perbatasan,” ujarnya.
http://www.acehtrend.co/kembalinya-jinal-ke-pelukan-islam/
Damai tanpa paksaan
Dengan ikut disaksikan oleh tiga orang saksi yang menandatangani surat kesaksian, Jinal yang merupakan sosok berpengaruh di desanya, menyatakan diri–bermaterai– telah menjadi penganut Protestan. Surat itu diserahkan kepada Panitia pemilihan Keuchik Sebatang pada 5 September 2017.
“Demikian surat ini saya buat dan saya nyatakan dan saya tanda tangani diatas materai, agar para pihak dan pejabat yang berkepentingan/berwenang dapat mengetahuinya,” tulis Jinal, yang dikutip aceHTrend, Minggu (10/9/2017).
Apa yang dilakukan oleh kakek tua tersebut sontak menjadi perhatian publik. Bukan hanya di Singkil, berpindahnya keyakinan sang tokoh masyarakat, membuat seluruh Aceh terkaget. Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, mengatakan bahwa, semenjak menandatangani surat pernyataan itu, Jinal telah murtad.
“Pelaku dengan sengaja membuat surat pernyataan telah keluar dari Islam, maka semenjak itu pula ia telah murtad. Untuk itu, Jinal perlu ditindak secara hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah,” ujar lelaki yang akrab disapa Lem Faisal.
Lem Faisal menyebutkan, Jinal telah melanggar Pasal 7 ayat (1) qanun tersebut yang berisi: Setiap orang Islam dilarang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/ atau melakukan perbuatan keluar dari Islam.Untuk itu, Jinal, sesuai dengan Pasal 18, dikenakan uqubat takzir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali. Atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling sedikit 30 bulan, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau 300 gram emas murni.
“Hukuman yang telah ditetapkan oleh qanun, tidak meruntuhkan kemurtadannya. Ia tetap murtad,” ujar Lem Faisal.
Lem Faisal juga mengatakan, pihak berwenang harus segera mengambil tindakan hukum terhadap Jinal yang telah dengan sengaja menyatakan diri murtad secara tertulis. “Ia harus dihukum atas apa yang ia lakukan. Pelajari qanun itu dan tegakkan,” kata Lem Faisal.
Kembali Masuk Islam
Hasil penelusuran aceHTrend, Jinal sejatinya hanya “bercanda”. Ia menyatakan masuk Kristen Protestan, karena buta Quran. Ia –walau sudah berusia lanjut– belum mampu membaca Quran. Sedangkan di sisi lain, ia sangat meyakini bahwa dirinya akan memenangkan bursa keuchik Sebatang. “Untuk itu ia nekat membuat surat itu,” ujar seorang sumber.
Namun akhirnya ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya telah menjadikan dirinya sebagai kafir. Senin (11/9/2017) kembali menyatakan masuk Islam dan bertobat.Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil Ustaz Adlimsyah BA kepada wartawan.
Pernyataan tobat JN itu, ditandai dengan pembacaan dua kalimat syahadat yang digelar di Aula MPU Aceh Singkil dan disaksikan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat. “Benar Saudara JN telah menyatakan bertobat dan kembali mengucapkan dua kalimat syahadat,” kata Ustad Adlimsyah.
Adlimsyah menjelaskan, pensyahadatan di samping di saksikan Ketua MPU juga disaksikan Roesman Hasmy, Ketua MAA Aceh Singkil.
Kondisi Islam di Daerah Perbatasan
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, kepada aceHTrend, Minggu (10/9/2017) mengatakan, saat ini kondisi umat Islam di perbatasan sangat memprihatinkan, Mereka tidak lagi menjadikan islam sebagai fondasi kehidupan. Dalam keseharian. “Di perbatasan kondisinya sudah sedemikian hancur. Orang yang kita kira Islam, ternyata kafir dan yang kita kira kafir ternyata Islam. fenomena satu rumah dengan ragam agama mudah sekali ditemukan,” ujarnya.
Apa yang berlaku atas Jinal, menurut Lem Faisal bukan sesuatu yang baru di perbatasan. KKarena kasus dengan motif berbeda kerap terjadi. “Baik alasan politik, ekonomi, keluarga dll, merupakan alasan biasa bagi mereka untuk keluar dan masuk lagi ke dalam Islam. Itu fenomena umum. Aqidah mereka memang bermasalah,” ujar Lem Faisal.
Untuk itu, Lem Faisal berharap Pemerintah Aceh serius memperhatikan dakwah Islam di perbatasan. “Penting untuk memperkuat fondasi keimanan dan aqidah umat Islam di perbatasan,” ujarnya.
http://www.acehtrend.co/kembalinya-jinal-ke-pelukan-islam/
Damai tanpa paksaan
0
5.8K
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan