Kaskus

News

BisonMagnumAvatar border
TS
BisonMagnum
Mau nanya tentang seputar hukum dagang
mau nanya gan

1. apakah perkumpulan bapak-bapak dalam menjual di bazar dan perkumpulan tersebut tidak ada kepengurusan, apakah perkumpulan tersebut dapat di sebut subjek hukum dagang ?
2. apakah dapat dikatakan subjek hukum ?
3. aoakah bapak-bapak tersebut bisa di gugat jika melakukan wanprestasi ?
4. apakah KUHD dapat dipergunakan untuk mengatur kegiatan penjualan ?

Thanks
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan