- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bersaksi di Sidang, Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana untuk Kasus Buni Yani


TS
kapakmaut212
Bersaksi di Sidang, Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana untuk Kasus Buni Yani

Selasa, 12 September 2017 - 14:03 WIB
BANDUNG – Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli konsitusi dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Arsip Pemkot Bandung. Pengacara kondang itu dihadirkan kubu Buni Yani.
Dalam kesaksiannya, Yusril mengatakan, video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani di Facebook tidak mengandung unsur pidana karena tidak dilakukan secara rahasia.
“Menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," kata Yusril di hadapan majelis hakim dipimpin M Sapto, Selasa (12/9/2017).
Mantan Menkumham itu menyoroti unsur pidana dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menjerat Buni Yani.
"Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia. Kalau bersifat rahasia kemudian diupload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril.
Ia menuturkan, pidana dapat dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya. Dalam kasus Buni Yani, Yusril menilai terdakwa tidak mengunggah video pidato Ahok yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 secara rahasia.
Menurutnya, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah disiarkan lewat akun Youtube Pemprov DKI Jakarta dan sumber aslinya bisa dengan mudah diakses oleh publik.
"Yang diupload (Buni Yani) itu apa yang sudah disiarkan di web Pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang diupload itu ketika diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," jelasnya.
Usai persidangan, Yusri mengungkapkan, Pasal UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani masih memerlukan penafsiran. "Saya kira majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Buni Yani ini, dipahami sebagai delik materil, bukan delik formil. "Jadi dia (buni yani) ga bisa di pidana, ini (kasus Buni Yani) delik materil," terangnya.
https://news.okezone.com/read/2017/0...asus-buni-yani
Ayo Prof, ajari cebong logika hukum biar mereka gak dungu

0
2.4K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan