Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oatmeal11Avatar border
TS
oatmeal11
Soal Perizinan Meikarta, James Riady Minta Maaf
JAKARTA, KompasProperti - Di tengah promosi Meikarta yang begitu gencar, Lippo Group dihadang isu soal proyek ilegal atau belum mengantongi izin.

Meski demikian, saat diskusi terbuka dengan Ombudsman Jumat (8/9/2017), Lippo Group mengakui belum mengantongi izin, karena masih dalam proses.

Baca: Meikarta Disebut Tak Berizin, Ini Kata Lippo

Dalam diskusi tersebut, Lippo menyatakan telah mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada Mei 2017 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pertimbangan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, saat proses kajian hampir selesai, tiba-tiba Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merekomendasikan untuk menghentikan kajian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014.

Mengenai perizinan yang belum dikantongi tersebut, Chairman Lippo Group James Riady melontarkan permintaan maaf.

"Mohon maaf kalau ada kekurangan, semua akan dilengkapi. Fokusnya adalah bagaimana memikirkan 11 juta defisit rumah," ujar James kepada awak media usai talkshow BTN Golden Property Awards di Hotel Raffles Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca: Menjual Meikarta Sebelum Kantongi IMB, Lippo Sebut Tak Masuk Transaksi

Dia berharap seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat menyadari bahwa masalah yang sebenarnya dihadapi adalah terkait kebutuhan dasar akan perumahan.

Saat ini, menurut James, banyak orang yang ingin membeli rumah, tetapi harganya tidak terjangkau.

Sementara Meikarta yang dikembangkan anak usaha Lippo Group, yakni PT Lippo Cikarang Tbk, bertujuan untuk menyajikan rumah yang terjangkau.

"Harapan saya adalah bagaimana semua pengembang memikirkan harga perumahan harus turun, tidak bisa lagi belasan juta (per meter persegi)," jelas James.

Dia pun mencontohkan hunian di Meikarta yang harganya sekitar Rp 7 juta per meter persegi. Dengan nilai jual per unit mulai Rp 120 juta, seharusnya harga ini bisa dijangkau para pekerja khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

http://properti.kompas.com/read/2017/09/11/212756421/soal-perizinan-meikarta-james-riady-minta-maaf

Ya ya ya rumah segede tikar jadi rumah layak buat nastak yg tinggal di gorong2. Gak usah ijin, toh jadi wn juga impor ilegal

emoticon-Ultah
0
3.4K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan