Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jacobvsevilAvatar border
TS
jacobvsevil
Saber Pungli Segera Turun ke Taman Hewan




Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) segera menindaklanjuti pengutipan liar retribusi parkir di kawasan Taman Hewan Siantar (THPS), Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Hary Palar. “Itu segera kita tindaklanjuti, kita telusuri,” tegasnya saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (10/9) sekira jam 14.00 Wib. Hary melanjutkan, apabila pungli retribusi parkir itu nantinya terbukti, maka oknum-oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti ya dipidana, dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar ini. Sementara, beberapa pengunjung THPS juga sudah mengeluhkan kutipan uang parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp1 ribu untuk kreta dan Rp2 ribu untuk mobil. “Ini harus segera ditertibkan.

Uang parkirnya sangat mahal, bisa sampai Rp20 ribu. Biasanya uang parkir mobil hanya Rp2 ribunya,” kata Simon, warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari. Simon menambahkan, dengan uang parkir yang cukup mahal, jaminan keamanan kendaraannya pun tidak ada.

“Karcis (parkir) nya nggak ada, kalau (kendaraan) hilang pun nggak ada tanggung jawab,” tambahnya. Di sisi lain, Adiaksa Purba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, mengatakan bahwa untuk uang parkir di kawasan THPS, langsung diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).

“Oh itu (wewenang) Dishub, karena di jalan umum itu. Parkir tepi jalan umum itu. Nggak ada urusan ke kita,” ujarnya sembari mengatakan rincian uang parkir tersebut tidak ada.” Uang parker itu nggak ada perinciannya.

Secara global itu,” imbuhnya. Sebelumnya, retribusi parkir di kawasan THPS berada di kisaran Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan. Sementara, parkir kendaraan bermotor di kawasan THPS cukup semrawut, khususnya akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Sehingga kerap menimbulkan macet. Salah seorang pemuda setempat yang coba ditanyai, menuturkan bahwa tarif parkir untuk kreta senilai Rp5 ribu dan mobil senilai Rp10 ribu.”Ini masih yang di depan-depan (THPS) ini, kalau parkir di halam rumah orang atau di hotel, bisa sampai Rp50 ribu uang parkirnya
,” ungkapnya menghunjuk rumah dan hotel yang ada di sekitar THPS.

Lebih lanjut pemuda berbadan tegap itu mengungkapkan bahwa tarif parkir tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan pihak THPS. “Itu sesuai kesepakatan, nggak ada karcis (parkir) nya,” ungkapnya. (Fer)

pusat sampah masyarakat
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Parkir preman liar di pusat kota medan, di jalan lebong, palangkaraya, pemuda, pegadaian, pandu, yang jarak hanya 500m dari polsek medan kota, niat diberantas atau dibiarkan begitu saja ? nonstop tiap maghrib sampai malam !

Preman spsi yang botak pakai topi dan tas kecil yang mungut uang palak pickup di jalan pemuda baru 3 juga nonstop hingga detik ini, padahal daerah pusat kota medan, ibukota ! bukan kota kecil seperti siantar

Sudah dilaporkan 12 kali whatsapp, 4 kali polisi kita, tetap tidak diberantas parkiran liar di jalan" tsb ! maksud nya apa yah ?

https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia



0
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan