- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Agung Minta Fungsi Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan


TS
mtx98
Jaksa Agung Minta Fungsi Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan

JAKARA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif ketimbang di Indonesia.
Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.
Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Singapura dengan survei sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7.
Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.
"Meskipun penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar namun IPK indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," tutur Prasetyo.
"Ini merupakan perwujudan asas universal dominus litis persecution system, sistem penuntutan tunggal yang berlaku di hampir semua negara," lanjut dia.
Polri sebelumnya ingin Densus Tindak Pidana Korupsi yang hendak dibentuk juga memiliki fungsi penuntutan sendiri seperti KPK.
Dengan demikian, ada tim jaksa yang ditempatkan di Densus Tipikor untuk membawa kasus korupsi ke persidangan.
Sistem "satu atap" di KPK selama ini dianggap berbagai pihak efektif dalam pemberantasan korupsi.
Adapun penyidikan di Kepolisian mesti melewati birokrasi ke Kejaksaan. Berkas perkara bisa bolak balik antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum.
Tak sedikit proses penyidikan dihentikan lantaran dianggap tak cukup bukti.
http://nasional.kompas.com/read/2017...n-ke-kejaksaan
0
1.9K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan