Kaskus

News

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
7 Terdakwa Pemerkosaan Massal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Banjarmasin - Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin membebaskan 7 terdakwa pemerkosaan massal. Atas hal itu, jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.

"Tim JPU akan langsung mengajukan kasasi terhadap putusan PT Banjarmasin tersebut," kata tim JPU Kejari Banjarmasin, Deni N kepada detikcom, Minggu (10/9/2017).

Tujuh terdakwa itu adalah Arsan, Jainuri, Albak Dadi, Salikul Hadi, Samsuni, Jaini, dan Eko Sutiono. Mereka ramai-ramai menggilir S di rumahnya di Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan, Batola, Kalimantan Selatan.

Pemerkosaan bergilir itu dilakukan berlanjut, sedikitnya enam kali dalam kurun Juli 2016 saat suami S sedang ke luar kota. Mereka ramai-ramai mengancam akan membunuh keluarga S apabila menolak melayani nafsu mereka.

Kasus mulai terbongkar saat si suami merasa ada yang aneh dengan istrinya. S mengalami nyeri-nyeri di bawah perutnya dan setelah dibujuk, S menceritakan apa yang dialaminya itu. Akhirnya ketujuh orang itu diproses secara hukum.

Pada 13 Juni 2017, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada para terdakwa. Tak terima, para terdakwa mengajukan banding dan dikabulkan.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis Sutriadi Yahya dengan hakim anggota Permadi Widhiyatno dan Maman M Ambari pada 22 Agustus 2017.

https://m.detik.com/news/berita/d-36...s-jaksa-kasasi

Bener bener dah hakim.
0
11.1K
83
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan