Kaskus

News

first.travelAvatar border
TS
first.travel
Meikarta Sesuai Aturan
Jakarta - Pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk dinilai sudah sesuai aturan. Masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Meikarta sudah clear dan masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan tidak melanggar,” kata Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayanjati seusai pertemuan konsultasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Danang, pembahasan dengan Ombudsman RI merupakan solusi yang bagus agar konsumen dan masyarakat luas bisa melihat komitmen Lippo dalam membangun Meikarta.

“Saya sangat senang dengan adanya pertemuan bersama Ombudsman ini. Semua clear, sehingga bisa membantu semua dan tidak terjadi pemelintiran informasi,” tutur dia.

Eddy Triyanto, dari bagian perizinan PT Lippo Cikarang, mengungkapkan, proyek Meikarta merupakan bagian dari proyek Lippo Cikarang yang dimulai sejak 1987. Lippo sudah mendapatkan izin sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tahun 1994 seluas 3.400 hektare (ha) berupa izin hunian.

"Hingga kini lahan yang sudah dibebaskan mencapai 3.250 hektare,” ujarnya.

Pihaknya mengalokasikan 477-500 ha untuk pengembangan Orange County, termasuk lahan terbuka hijau yang mencapai 100 ha. Keduanya terletak dalam proyek Meikarta. Hingga kini, tidak ada lahan sengketa dan bermasalah. “Lahan untuk Meikarta sudah clear. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya.

Eddy mengakui, untuk mengembangkan Meikarta tidak langsung sekaligus 500 ha, tetapi ada beberapa tahap pengembangan. Lahan yang akan dikembangkan pada fase pertama seluas 84,6 ha di dua titik.

Soal perizinan, Eddy menegaskan, pihaknya sudah menempuh prosedur yang berlaku. Meikarta sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Lalu, sejak Mei 2017, pengembang sudah mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan izin lainnya secara berjenjang.

“Sebenarnya kami sudah mengajukan izin pada Mei lalu. Tidak lama mau dikeluarkan, ada surat dari Pemrov Jawa Barat yang meminta ditunda karena harus menunggu rekomendasi. Padahal, kami sudah sesuai schedule, Agustus menggelar peluncuran proyek,” papar Eddy.

Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim menegaskan, perseroan tidak melanggar aturan yang ada selama ini. Kehadiran Meikarta justru berdampak positif terhadap perekonomian, khususnya masyarakat sekitar, mengingat proyek properti menimbulkan multipiler effect sangat besar karena memiliki mata rantai dengan 170 industri terkait.

Dia menjelaskan, selain berdampak positif terhadap ekonomi, Meikarta hadir di tengah masih tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah. Ada 8 juta jiwa yang memiliki penghasilan, tetapi belum memiliki rumah. Itu ditambah backlog rumah di Indonesia yang mencapai 13 juta unit lebih.

“Itu membuat Lippo Group ingin membuka peluang memiliki hunian sendiri dengan menawarkan hunian murah seharga Rp 127 jutaan per unit. Kami ingin menjadi bagian dari memperkecil angka backlog tersebut,” katanya.

Belum Jual-Beli
Menurut Danang Kemayanjati, sampai saat ini pihaknya belum melakukan jual-beli dengan konsumen untuk proyek Meikarta. Selama ini yang dilakukan adalah pre-selling (prapenjualan) dan hanya melakukan penawaran nomor urut pembelian (NUP). Dana konsumen tidak akan hilang, mengingat mereka yang telah memiliki NUP kemudian batal membeli, bisa mengambil kembali dananya.

“Sekarang kami baru pre-selling, masih NUP. Itu bisa dikembalikan kalau ada pembatalan. Belum ada pembayaran DP (uang muka) dan lainnya. Dana tersebut masuk dalam satu account dan tidak digunakan untuk kontruksi,” tegasnya.

Bahkan, kata Danang, belum ada pembangunan konstruksi di lapangan. Pihak pengembang baru membuat infrastruktur dan taman. “Hal itu tidak dilarang,” ucapnya.

Dana Aman
Sementara itu, komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan proyek Meikarta masih wajar. Sebab, dana masyarakat atau konsumen untuk NUP tidak hilang dan tidak digunakan untuk konstruksi maupun lainnya.

“Dari penjelasan Lippo Group tadi, kami lihat dana masih aman karena satu account dan bisa segera dicairkan kalau ada pembatalan,” ujar dia.

Ombudsman RI, menurut dia, juga mendesak pemda segera memberikan izin jika persyaratannya sudah terpenuhi. Proses perizinan yang lambat akan mengganggu kelancaran perusahaan untuk melakukan penjualan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau perizinan susah keluar, bisa menghambat investasi dan percepatan ekonomi. Hal ini akan kami pantau,” tegas dia.

Proyek kota baru Meikarta bakal dibangun di atas lahan 500 ha dengan investasi Rp 278 tiliun. Lokasi kota baru ini berada di jantung ekonomi Indonesia, yakni koridor Jakarta-Bandung, persisnya di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Visi Meikarta adalah menjadi kota paling besar dan paling indah di Indonesia untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik, bahkan lebih baik dari Jakarta.

Pada tahap pertama, di Meikarta akan dibangun 250.000 unit apartemen dengan total luas bangunan 22 juta m2 yang akan langsung menampung lebih dari satu juta komunitas perkotaan. Kelak, di area Meikarta ada central business district (CBD) Orange County. Lalu, ada mal terbesar seluas 300.000 m2, ada 10 hotel bintang lima, dan ruang publik.

Selain itu bakal dibangun central park di atas lahan seluas 100 ha yang di dalamnya ada danau buatan seluas 25 ha. Proyek ini juga dilengkapi transportasi yang terintegrasi dan convention center. Meikarta akan menjadi kota baru yang sangat strategis karena bakal dilewati, antara lain kereta cepat Jakarta-Bandung dan dekat dengan Bandara Internasional Kertajati Subang, Jawa Barat.


http://www.beritasatu.com/properti/4...ai-aturan.html


Bawa aku pergi dari sini emoticon-Traveller
YOUKNOWWHO263Avatar border
YOUKNOWWHO263 memberi reputasi
-1
4.1K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan