- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dinkes DKI Akan Terbitkan Instruksi Penanganan Pasien Gawat Darurat tanpa Tarik Uang


TS
gruyere
Dinkes DKI Akan Terbitkan Instruksi Penanganan Pasien Gawat Darurat tanpa Tarik Uang
Minggu, 10 September 2017 | 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku akan mengeluarkan instruksi untuk seluruh rumah sakit di Jakarta sebagai buntut meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Dalam instruksi tersebut, Dinkes DKI memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.
"Nanti hari Senin kami keluarkan instruksi untuk selanjutnya apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani pasiennya terlebih dahulu terhadap keadaan kegawatdaruratan itu," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Selain itu, Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan. Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.
"Yang kedua, kalau dia (pasien) harus dirujuk, yang mencari tempat rujukannya bukan pasien, tapi rumah sakit yang harus mencari tempat rujukannya," kata dia.
Koesmedi menyebut instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.
Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9/2017) setelah sebelumnya disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orangtua tidak mencukupi.
Debora tidak bisa dimasukkan ke dalam ruang pediatric intensive care unit (PICU) sebelum keluarga melunasi uang muka belasan juta rupiah. Debora pun meninggal dunia saat akan dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/10/13531771/dinkes-dki-akan-terbitkan-instruksi-penanganan-pasien-gawat-darurat-tanpa
Better late than never

Dalam Kondisi Darurat, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien?
Minggu, 10 September 2017 | 13:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan pihak rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan? Bagaimana aturannya?
Penelusuran Kompas.com, ada aturan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.
Penanganan pertama sesuai gejala yang ditimbulkan pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).
"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.
Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.
Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka. Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.
Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.
Kasus bayi Debora
Terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyebut pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan pertama hingga kondisi Debora sempat membaik.
"Kemudian selanjutnya karena resustasi (CPR) penanganan awalnya itu belum berhasil benar, maka pasien (Debora) harus dirawat di ICU. Ketika harus dirawat di ICU itulah, pihak rumah sakit meminta uang muka," kata dia.
Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.
Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.
"(Tidak dimasukkan ke ruang PICU) karena pihak rumah sakit memberitahu bahwa dia harus membayar uang muka," kata Koesmedi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/10/13411561/dalam-kondisi-darurat-bagaimana-aturan-penanganan-pasien

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku akan mengeluarkan instruksi untuk seluruh rumah sakit di Jakarta sebagai buntut meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Dalam instruksi tersebut, Dinkes DKI memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.
"Nanti hari Senin kami keluarkan instruksi untuk selanjutnya apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani pasiennya terlebih dahulu terhadap keadaan kegawatdaruratan itu," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Selain itu, Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan. Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.
"Yang kedua, kalau dia (pasien) harus dirujuk, yang mencari tempat rujukannya bukan pasien, tapi rumah sakit yang harus mencari tempat rujukannya," kata dia.
Koesmedi menyebut instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.
Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9/2017) setelah sebelumnya disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orangtua tidak mencukupi.
Debora tidak bisa dimasukkan ke dalam ruang pediatric intensive care unit (PICU) sebelum keluarga melunasi uang muka belasan juta rupiah. Debora pun meninggal dunia saat akan dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/10/13531771/dinkes-dki-akan-terbitkan-instruksi-penanganan-pasien-gawat-darurat-tanpa
Better late than never

Dalam Kondisi Darurat, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien?
Minggu, 10 September 2017 | 13:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan pihak rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan? Bagaimana aturannya?
Penelusuran Kompas.com, ada aturan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.
Penanganan pertama sesuai gejala yang ditimbulkan pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).
"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.
Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.
Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka. Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.
Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.
Kasus bayi Debora
Terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyebut pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan pertama hingga kondisi Debora sempat membaik.
"Kemudian selanjutnya karena resustasi (CPR) penanganan awalnya itu belum berhasil benar, maka pasien (Debora) harus dirawat di ICU. Ketika harus dirawat di ICU itulah, pihak rumah sakit meminta uang muka," kata dia.
Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.
Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.
"(Tidak dimasukkan ke ruang PICU) karena pihak rumah sakit memberitahu bahwa dia harus membayar uang muka," kata Koesmedi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/10/13411561/dalam-kondisi-darurat-bagaimana-aturan-penanganan-pasien
Diubah oleh gruyere 10-09-2017 15:32
0
3.7K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan