- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Lippo Group Diminta tak Berlebihan Mengiklankan Meikarta


TS
xmenjack
Lippo Group Diminta tak Berlebihan Mengiklankan Meikarta
Jumat, 08 September 2017 17:52
M Sholahadhin Azhar,
Metrotvnews.com, Jakarta: Iklan besar-besaran Meikarta dikritisi. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group harus dibatasi.
"Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 (tentang Rumah Susun) tak boleh begitu," kata Alamsyah usai bertemu dengan perwakilan Lippo Cikarang di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat 8 September 2017.
Pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB. Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi.
Alamsyah mendesak pengelola Meikarta mengevaluasi produk pemasaran itu. Ombudsman meminta Lippo menciptakan suasana kondusif dalam berbisnis.
Iklan Meikarta dianggap terlalu bombastis. Mengingat, dalam paparan Lippo, baru ada 84,6 hektare tanah yang dibebaskan. Jumlah itu jauh jika dibandingkan materi promosi yang menyebut memiliki lahan 500 hektare.
"Jadi, sesuai rencana saja. Bukan yang akan dibangun. Itu harus dijelaskan," kata Alamsyah.
Lippo juga diminta merevisi segera iklan yang ditayangkan. Materi yang lebih proper harus menjadi substansi produk dari pomosi mereka.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah apa yang dilakukan pihaknya itu masuk kategori marketing atau pemasaran. Sebab, menurut dia, yang dilakukannya adalah promosi.
Ia mengklaim belum ada transaksi terkait promosi itu. Terlebih kalau ada yang melakukan transaksi, uang tersebut tak digunakan dalam pembangunan. Dan Lippo menjamin bisa mengembalikan semua uang yang disetorkan.
"Itu normal, belum ada transaksi dan masih pemesanan. Ini agar antrean bagus dan itu fully refundable. Kalau ada apa-apa bisa dikembalikan," katanya.
Editor : Wandi Yusuf
sumber: http://www.metrotvnews.com/amp/9K5jV...ankan-meikarta



M Sholahadhin Azhar,
Metrotvnews.com, Jakarta: Iklan besar-besaran Meikarta dikritisi. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group harus dibatasi.
"Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 (tentang Rumah Susun) tak boleh begitu," kata Alamsyah usai bertemu dengan perwakilan Lippo Cikarang di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat 8 September 2017.
Pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB. Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi.
Alamsyah mendesak pengelola Meikarta mengevaluasi produk pemasaran itu. Ombudsman meminta Lippo menciptakan suasana kondusif dalam berbisnis.
Iklan Meikarta dianggap terlalu bombastis. Mengingat, dalam paparan Lippo, baru ada 84,6 hektare tanah yang dibebaskan. Jumlah itu jauh jika dibandingkan materi promosi yang menyebut memiliki lahan 500 hektare.
"Jadi, sesuai rencana saja. Bukan yang akan dibangun. Itu harus dijelaskan," kata Alamsyah.
Lippo juga diminta merevisi segera iklan yang ditayangkan. Materi yang lebih proper harus menjadi substansi produk dari pomosi mereka.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah apa yang dilakukan pihaknya itu masuk kategori marketing atau pemasaran. Sebab, menurut dia, yang dilakukannya adalah promosi.
Ia mengklaim belum ada transaksi terkait promosi itu. Terlebih kalau ada yang melakukan transaksi, uang tersebut tak digunakan dalam pembangunan. Dan Lippo menjamin bisa mengembalikan semua uang yang disetorkan.
"Itu normal, belum ada transaksi dan masih pemesanan. Ini agar antrean bagus dan itu fully refundable. Kalau ada apa-apa bisa dikembalikan," katanya.
Editor : Wandi Yusuf
sumber: http://www.metrotvnews.com/amp/9K5jV...ankan-meikarta



0
23.2K
72


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan