Kaskus

News

bukadonAvatar border
TS
bukadon
Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan, 3 Kelompok Ini Rentan Dipidana
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait pelaporan terhadap Dandhy Dwi Laksono, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) merilis data banyaknya aktivis yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam catatan SAFEnet, aktivis antikorupsi, aktivis lingkungan, dan jurnalis merupakan tiga kelompok yang paling rentan dipidanakan dengan UU ini.

"Setidaknya ada 35 orang aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak tahun 2008, 28 aduan di antaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang," kata Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto dalam siaran pers, Kamis, 7 September 2017.

Baca juga: YLBHI Desak Polisi Tidak Memproses Laporan Atas Dandhy Laksono

SAFEnet merilis laporan tersebut pasca dilaporkannya jurnalis cum aktivis Dandhy Dwi Laksono oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur Abdi Edison.

Dandhy dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena tulisannya yang berjudul "Suu Kyi dan Megawati" dianggap berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Megawati.

SAFEnet mengungkapkan, sepanjang 2017 mereka menerima sejumlah laporan upaya pemidanaan terhadap sejumlah aktivis, di antaranya aktivis antikorupsi Mohamad Aksa Patundu (Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara), aktivis nelayan tradisional Rusdianto Samawa (Jakarta), whistleblower kasus korupsi di Manado Stanly Handry Ering, aktivis lingkungan Edianto Simatupang (Tapanuli), dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Menurut Damar, kebanyakan para pelapor merupakan pejabat negara. Adapun pasal yang digunakan cenderung seragam, yaitu pasal pencemaran nama baik yang disebut dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. Dandhy Laksono kemungkinan juga dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 tentang penyebaran kebencian.

Padahal, menurut Damar, postingan para aktivis berisikan argumen berbasis data dan fakta yang disertai sumber.

"Persoalan yang dihadapi para aktivis ini bukan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian, tapi upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk membungkam fakta dan data yang disampaikan lewat media sosial," kata Damar.

Damar menekankan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi jika Indonesia tetap mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

"Kelompok aktivis perlu merapatkan barisan agar dapat membendung pemidanaan yang berulang terjadi yang menggiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia," kata Damar terkait pelaporan terhadap Dandhy Dwi Laksono.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

https://m.tempo.co/read/news/2017/09/09/063907510/dandhy-dwi-laksono-dilaporkan-3-kelompok-ini-rentan-dipidana

Wanda Hamidah mana nih? jangan2 lagi ngumpet? emoticon-Ngakak
0
1.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan