- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Promosi Meikarta langgar UU Rumah Susun


TS
BeritagarID
Promosi Meikarta langgar UU Rumah Susun

Tangkapan layar promosi proyek Meikarta. Promosi proyek properti ini menjanjikan konsep taman seluas 100 hektare. Tapi Lippo baru memiliki 84,6 hektare.
Ombudsman Republik Indonesia menilai promosi Lippo Group atas proyek Meikarta melanggar aturan.
Menurut komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektare.
Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektare, mengacu pada Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta.
Selain itu, izin yang seperti AMDAL (Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga belum ada.
Proyek Meikarta saat ini baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang.
Alamsyah menilai, promosi itu adalah adalah marketing dan tidak boleh dilakukan seperti dituangkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. "(Promosi) Itu salah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017) seperti dikutip dari Katadata.co.id.
Menurut pasal 43 UU Rumah Susun, perjanjian pengikatan jual beli unit rumah susun harus ada kepastian; status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan minimal 20 persen; serta hal-hal yang diperjanjikan.
Alamsyah berharap, Lippo mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. "Kalau mau menjual visi terus terang saja bilang kami berencana (membangun 500 hektare), sedang yang kami punya sudah 84,6 hektare sehingga publik itu tahu," kata Alamsyah.
Sebab jika promosinya masih sama saja, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, sesuai pasal 110.
Lippo menyanggah penilaian dari Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah telah melakukan transaksi jual beli pada proyek Meikarta. Sejauh ini yang terjadi hanya booking fee atau uang tanda pemesanan dari konsumen.
Uang tersebut tidak digunakan untuk membangun, namun disimpan di rekening berbeda dan sewaktu-waktu bisa dikembalikan ke konsumen.
"Itu belum transaksi, masih pemesanan. Supaya antreannya tertib dan bisa dikembalikan," ujar Danang seperti dinukil dari Republika.co.id.
Danang menilai iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan izin-izin yang sedang mereka ajukan. "Itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang.
Menurut Danang, pre-selling dalam bisnis properti merupakan hal yang normal dan banyak dilakukan oleh berbagai perusahaan pengembang lainnya.
Namun, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pre-selling inilah yang kerap menjadi pangkal masalah konsumen dengan pengembang.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, membeberkan pada rentang 2014-2016, YLKI menerima setidaknya 440 pengaduan terkait perumahan, yang mayoritas masalah tersebut terjadi akibat tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi.
"Bahkan 2015, sekitar 40 persen pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre project selling," ujarnya lewat siaran pers, Kamis (10/8/2017).
Sebabnya beragam. Mulai dari informasi yang tidak jelas, benar, dan jujur; pembangunan bermasalah; realisasi fasum-fasos berbeda dari yang dijanjikan; hingga unit berubah dari yang ditawarkan.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...uu-rumah-susun
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan