Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Kritik Dianggap Penghinaan, Koalisi Sipil Desak Megawati 'Didik' Kembali Kader PDIP
"Apa yang dilakukan Dandhy merupakan upaya memperbaiki negara. Itu merupakan kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan," kata Asfi.

KBR, Jakarta - Koalisi lembaga masyarakat sipil mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri supaya menghentikan tindakan kader partainya memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Desakan itu disampaikan sejumlah lembaga masyarakat, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Bandung, Imparsial, Kontras, Amnesti International Indonesia, WALHI, Muhammadiyah, HRWG, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan lembaga SAFEnet Indonesia.

Pernyataan sikap bersama itu dipicu sikap kader PDI Perjuangan yang mengatasnamakan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur yang melaporkan aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ke polisi. Dandhy dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Megawati Soekarnoputri.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan pelaporan kader PDIP terhadap Dandhy itu bertentangan dengan klaim semangat PDIP yang selama ini mereka dengungkan di masyarakat.

"Sebenarnya yang melaporkan ini Repdem, bukan Megawati. Jadi kami masih berbaik sangka bahwa hal ini tidak diperintahkan oleh Megawati. Karena kalau diperintahkan Mega harusnya ada surat kuasa. Jadi kami meminta kepada beliau untuk memberikan arahan kepada kader partainya untuk menghentikan tindakan-tindakan seperti ini karena tidak sesuai spirit Partai PDIP," kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Sejumlah kader PDI Perjuangan mempersoalkan tulisan Dandhy Dwi Laksono di media sosial, karena dianggap menyamakan Megawati Soekarnoputri dengan tokoh Myanmar Aung San Suu Kyi.

Asfinawati mengatakan, apa yang ditulis Dandhy merupakan bentuk kritik yang dijamin konstitusi. Menurutnya, demokrasi tidak bisa didirikan di atas pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Kami mau menyapaikan bahwa laporan kepada Dandhy, dan juga laporan serupa yang menimpa banyak orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," kata Asfinawati.

Selain itu, kata Asfi, penghinaan merupakan terminologi untuk wilayah privat. Sedangkan pejabat publik, ketua partai, dan pemerintah harus siap menerima kritik sebagai bentuk masukan dari masyarakat.

"Apa yang dilakukan Dandhy merupakan upaya memperbaiki negara. Itu merupakan kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan," kata Asfi.

Koalisi masyarakat sipil memberikan dukungan kepada seluruh warga negara, termasuk Dandhy Dwi Laksono, untuk tidak ragu merawat demokrasi dengan tetap bersuara kritis. Asfi mengatakan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat harus tetap digunakan.

Koalisi juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut pasal karet yang sering disalahgunakan. Diantara pasal karet itu adalah Pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2) dan pasal 22 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan agar menghentikan kasus terkait aktivis yang dijerat menggunakan Undang-undang ITE," ujar Asfi.

sumber

berani2nya kritik mbokde
0
3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan