Quote:
Siapa tak kenal Edward Soeryadjaya, namanya kini menjadi sorotan. Taipan yang menguasai bisnis otomotif ini menyandang status terdakwa. Namun hebohnya lagi, enam kali persidangan di gelar ia tak pernah menampakan batang hidungnya di meja hijau.
Edward Soeryadjaya adalah anak sulung dari pendiri Astra Group William Soeryadjaja. Suami dari Atilah Rapatiarti ini kini menjabat sebagai Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif.
Di tahun 2012, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kejahatan pidana memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris utk menggugat asset Nasionalisasi*SMAK Dago Bandung. Hingga kini *kasusnya terus berlanjut, dan pada 22 Agustus 2016 berkas pidananya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akhirnya pada 2 Agustus 2017 yg lalu sidang pidananya mulai digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Edward Soeryadjaya sebagai terdakwa bersama Maria Goretti Pattiwael, dan Gustav Pattipeilohy. Dan hingga hari ini, sidang keenam digelar, Edward tak pernah hadir di persidangan dengan alasan klise: sakit!
Kasusnya bermula dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), salah satu organisasi yang dilarang pemerintah, menggugat pembatalan sertifikat aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung milik sah dari Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat ( Yayasan BPSMK-JB ) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung , hingga kemudian PTUN Bdg memenangkan PLK. Namun diketahui kemudian, Akta Notaris Resnizar Anasrul Nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar gugatan diketahui berisi keterangan palsu. Dan Edward Soeryadjaya adalah salah satu aktor yang diduga menggunakan keterangan palsu dalam akta tersebut.
Anehnya, dokter yang memeriksa Edward pun bahkan tak bisa memastikan terdakwa memasukkan keterangan palsu kedalam akta Notaris Resnizar Anasrul No.3/18 November 2005 ini hadir atau tidak di persidangan.
Hingga hari ini, dengan surat sakti: Surat Keterangan Sakit dari dokter, taipan Edward Soeryadjaya enam kali tak hadiri persidangan dan tak perlu hadir di persidangan, padahal kakak dari Edwin Soeryadjaya ini menyandang status sebagai terdakwa.
Sumber:
https://daerah.sindonews.com/read/12...kan-1504286729