- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HAM dan Hukuman Mati untuk Para Pemfitnah


TS
sitorusborus
HAM dan Hukuman Mati untuk Para Pemfitnah
Quote:
Setidaknya ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), yang meliputi: 1. Hak Hidup (Q.S. al-Hajr:23), 2. Hak Kemerdekaan (Q.S. al-Furqan:43), 3. Hak Mendapatkan Ilmu (Q.S. al-Ankabut:43), 4. Hak Atas Kehormatan (Q.S. al-Hujarat: 11-13), 5. Hak Memiliki (Q.S. al-Hadid:1&2). Sedangkan ayat dalam al-Qur'an yang membahas mengenai Kewajiban Asasi Manusia (KAM), yang meliputi: 1. Ibadah (QS. al-Fatihah:1), 2. Meneruskan Risalah Rasulullah SAW dan Amanah Sebagai Khalifah di Muka Bumi (Q.S. al-An'am:165). Dalam pandangan Islam, Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling dasar itu adalah Hak Hidup. Oleh karena itu, membunuh seorang manusia tanpa alasan yang jelas dalam pandangan Islam adalah seperti membunuh satu kaum, atau satu bangsa. Kendatipun demikian, dalam Hukum Pidana kita mengenal istilah penghalusan hukum (Rechtsverfijning). Dalam teori hukum ini dijelaskan, bahwa membunuh seseorang bisa dilakukan asal dilakukan oleh suatu institusi yang diberi kewenangan oleh konstitusi. Misalnya, seorang gembong Narkoba atau Pembunuh Berantai yang diberi sanksi hukum yang berupa hukuman mati ditembak oleh regu tembak (eksekutor), atau di negara lain yang dilakukan dengan cara disetrum ataupun dihukum gantung.
Selain mengenal konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, dalam Islampun kaum muslimin dianjurkan untuk melindungi dan menghormati pemeluk agama lain dalam menjalankan agamanya, bahkan Islam menganggap masyarakat non Muslim sebagai satu kesatuan, baik dalam berbangsa maupun dalam bernegara, sehingga tidak boleh orang non Muslim diperlakukan secara buruk atau tidak adil. Mungkin karena itu pengaturan tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam diyakini dianggap lebih menyeluruh dan sempurna dibandingkan dengan konsepsi tentang HAM yang selama ini kita kenal. Meski demikian, karena kita hidup di sebuah negara yang berdasarkan Pancasila dan mempunyai konstitusi sendiri, yakni UUD 1945, serta mempunyai Undang-Undang yang mengatur Hak Asasi Manusia (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM), maka apapun permasalahan yang menyangkut Hak Asasi Manusia harus didasarkan pada hukum positif Indonesia. Tak ada yang patut disalahkan dalam pilihan ini, karena HAM dan KAM dalam Islam sudah cukup menjiwai Konstitusi dan Perundang-undangan kita.
Sebagian kalangan Muslim seringkali berbeda pendapat mengenai hukum yang harus dijadikan sebagai Dasar Hukum di negara yang ditinggalinya. Bagi muslim konservatif radikal memganggap bahwa apapun keadaannya, Hukum Islam (Syariat Islam) lah yang harus dijadikan sebagai Dasar Hukum atau Landasan Konstitusinya, dan sebagian lagi lainnya (Islam Moderat), menganggap bahwa apapun Dasar Hukum atau Landasan Konstitusinya, selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam maka hal itu harus tetap ditaati. Abul A'la Almaududi berpendapat, "Islam memberikan hak kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat bagi seluruh warga negara Islam, sepanjang kebebasan tsb. digunakan untuk menyebarluaskan kebenaran dan kebaikan, bukan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kekejian. Dalam keadaan bagaimanapun Islam tidak mengizinkan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kekejian. Dan Islam juga tidak memberi hak kepada siapapun untuk menggunakan bahasa yang keji atas nama mengkritik. Sedangkan jika hak untuk mengemukakan pendapat digunakan untuk menyebarluaskan kebaikan dan kebenaran, maka hak itu berubah menjadi kewajiban".
Dari semua hal yang saya tuliskan di atas, sungguh betapa gemasnya saya yang tiap saat selalu saja menjumpai orang-orang yang dengan mudah mengemukakan pendapat dengan cara-cara keji, penuh fitnah dan intrik, sedangkan dia adalah seorang Ustadz ataupun Politisi Muslim. Mereka tak segan-segan menyebarkan berita-berita atau foto-foto hoax yang memfitnah lawan politiknya dengan mengatasnamakan kritik atau kebebasan berpendapat. Jika hal-hal yang seperti ini terus dibiarkan maka fitnah dan kejahatan lainnya akan terus beranak pinak di negeri yang sedang menggeliat ke arah kemajuan ini. Sepertinya kita harus mendorong pemerintahan Jokowi untuk segera menyelesaikan mereka dengan cara memberi hukuman berat, seperti hukuman mati sebagaimana yang menurut literatur hukum dikenal dengan istilah Rechtsverfijning) sebagaimana yang saya jelaskan di atas. Mungkin hanya dengan cara itulah fitnah dapat diredahkan, dan Bangsa Indonesia selamat dari pertikaian panjang sesama anak bangsa karena satu pihak menjadi korban berita hoak dan fitnah yang dilakukan berulang-ulang. Wallahu a'lam bishawab...
Selain mengenal konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, dalam Islampun kaum muslimin dianjurkan untuk melindungi dan menghormati pemeluk agama lain dalam menjalankan agamanya, bahkan Islam menganggap masyarakat non Muslim sebagai satu kesatuan, baik dalam berbangsa maupun dalam bernegara, sehingga tidak boleh orang non Muslim diperlakukan secara buruk atau tidak adil. Mungkin karena itu pengaturan tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam diyakini dianggap lebih menyeluruh dan sempurna dibandingkan dengan konsepsi tentang HAM yang selama ini kita kenal. Meski demikian, karena kita hidup di sebuah negara yang berdasarkan Pancasila dan mempunyai konstitusi sendiri, yakni UUD 1945, serta mempunyai Undang-Undang yang mengatur Hak Asasi Manusia (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM), maka apapun permasalahan yang menyangkut Hak Asasi Manusia harus didasarkan pada hukum positif Indonesia. Tak ada yang patut disalahkan dalam pilihan ini, karena HAM dan KAM dalam Islam sudah cukup menjiwai Konstitusi dan Perundang-undangan kita.
Sebagian kalangan Muslim seringkali berbeda pendapat mengenai hukum yang harus dijadikan sebagai Dasar Hukum di negara yang ditinggalinya. Bagi muslim konservatif radikal memganggap bahwa apapun keadaannya, Hukum Islam (Syariat Islam) lah yang harus dijadikan sebagai Dasar Hukum atau Landasan Konstitusinya, dan sebagian lagi lainnya (Islam Moderat), menganggap bahwa apapun Dasar Hukum atau Landasan Konstitusinya, selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam maka hal itu harus tetap ditaati. Abul A'la Almaududi berpendapat, "Islam memberikan hak kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat bagi seluruh warga negara Islam, sepanjang kebebasan tsb. digunakan untuk menyebarluaskan kebenaran dan kebaikan, bukan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kekejian. Dalam keadaan bagaimanapun Islam tidak mengizinkan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kekejian. Dan Islam juga tidak memberi hak kepada siapapun untuk menggunakan bahasa yang keji atas nama mengkritik. Sedangkan jika hak untuk mengemukakan pendapat digunakan untuk menyebarluaskan kebaikan dan kebenaran, maka hak itu berubah menjadi kewajiban".
Dari semua hal yang saya tuliskan di atas, sungguh betapa gemasnya saya yang tiap saat selalu saja menjumpai orang-orang yang dengan mudah mengemukakan pendapat dengan cara-cara keji, penuh fitnah dan intrik, sedangkan dia adalah seorang Ustadz ataupun Politisi Muslim. Mereka tak segan-segan menyebarkan berita-berita atau foto-foto hoax yang memfitnah lawan politiknya dengan mengatasnamakan kritik atau kebebasan berpendapat. Jika hal-hal yang seperti ini terus dibiarkan maka fitnah dan kejahatan lainnya akan terus beranak pinak di negeri yang sedang menggeliat ke arah kemajuan ini. Sepertinya kita harus mendorong pemerintahan Jokowi untuk segera menyelesaikan mereka dengan cara memberi hukuman berat, seperti hukuman mati sebagaimana yang menurut literatur hukum dikenal dengan istilah Rechtsverfijning) sebagaimana yang saya jelaskan di atas. Mungkin hanya dengan cara itulah fitnah dapat diredahkan, dan Bangsa Indonesia selamat dari pertikaian panjang sesama anak bangsa karena satu pihak menjadi korban berita hoak dan fitnah yang dilakukan berulang-ulang. Wallahu a'lam bishawab...
HUKUM MATI AJA LAH...

Spoiler for :
0
1.7K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan