

TS
gatra.com
Masyarakat Diminta Melaporkan Jika Temukan Penyimpangan Penegak Hukum

Jakarta, GATRAnews - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daeng Muhammad mengatakan, dugaan penyimpangan yang terjadi dalam lembaga penegak hukum, baik di polisi, kejaksaanan atau hakim pasti diawasi secara serius oleh Komisi III.
Hanya saja, untuk mendukung tugas komisi hukum secara menyeluruh dalam fungsi pengawasan itu, masyarakat juga diminta melaporkan kalau menemukan indikasi pelanggaran. "Dugaan penyimpangan, pelanggaran apa pun dilakukan oleh penegak hukum, itu pasti menjadi tanggungjawab kami untuk mengawasinya, mempertanyakannya. Kami akan tampung semua, tidak ada tebang pilih," ujarnya, Senin (4/9). Pernyataan ini dilontarkannya terkait maraknya laporan dugaan penyimpangan hukum di peradilan yang dirasakan. Misalnya seperti perkara dugaan kejanggalan sidang aset nasionalisasi yang kini dikelola sebagai SMAK Dago di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Laporan pengaduan yang diterima Komisi III DPR dari masyarakat, kata Daeng, akan segera ditindaklanjuti oleh Panja Penegak Hukum. Laporan akan diteliti apakah memenuhi unsur layak untuk diawasi dugaan penyimpangan hukumnya. "Selama ada fakta, ada bukti, akan kami awasi, mau itu dugaan penyimpangan hukum di pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian," ucap Daeng. Begitu juga instansi terkait yang bertanggungjawab terhadap sebuah lembaga, ucap Daeng, akan diminta keterangannya jika memang tidak efektif melaksanakan kinerjanya. "Contohnya, kalau perilaku hakim dan pengadilan, berarti Komisi Yudisial yang berwenang. Kami akan mengawasi, berkoordinasi juga, dengan instansi apa pun menyangkut dugaan penyimpangan hukum," kata Daeng. Diketahui, belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan. Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan melihat surat kuasa dari pihak penggugat SMAK Dago. "Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.
Reporter: Wem Fernandez Editor: Arief Prasetyo
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/282280-ma...-penegak-hukum
---
-

0
531
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan